OTT KPK di Lampung
Bupati Mesuji Khamami Ditangkap KPK, Total 3 Bupati di Lampung Terjaring KPK dalam Setahun
Delapan orang, termasuk Bupati Mesuji Khamami ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring delapan orang, termasuk Bupati Mesuji Khamami, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung pada Rabu, 23 Januari 2019.
Delapan orang, termasuk Bupati Mesuji Khamami ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada Rabu, 23 Januari 2019, pihaknya melakukan kegiatan OTT di tiga lokasi terpisah.
"Iya, kami lakukan OTT di Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji," ungkap Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp kepada Tribunlampung.co.id, Kamis, 24 Januari 2019, dini hari.
Dari hasil OTT tersebut, Febri mengungkapkan, ada delapan orang, termasuk Bupati Mesuji Khamami ditangkap KPK.
"Sampai saat ini, yang diamankan delapan orang dari unsur kepala daerah/bupati, PNS, dan swasta," katanya.
Febri menjelaskan, OTT dilakukan atas dugaan transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR di Kabupaten Mesuji.
"Diduga merupakan realisasi komitmen fee proyek-proyek yang dianggarkan tahun 2018 lalu," katanya.
• KPK Tangkap 8 Orang saat OTT di Lampung, Salah Satunya Bupati Khamami, Amankan Kardus Uang
Dalam OTT itu, Febri mengatakan, pihaknya mengamankan uang dalam pecahan Rp 100 ribu dalam kardus.
"Untuk jumlahnya masih dalam proses perhitungan," tuturnya.
Febri menambahkan, KPK akan menentukan status kedelapan orang yang diamankan dalam gelar OTT tersebut.
"Waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan," tandasnya.
Khamami menjadi bupati ketiga yang diamankan KPK melalui OTT di Lampung dalam setahun terakhir.
Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dan Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan telah terjaring KPK.
Zainudin Hasan Masih Jalani Sidang Dugaan Suap
Bupati Mesuji Khamami ditangkap KPK saat koleganya Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Zainudin Hasan ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.
Zainudin Hasan dan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi dua di antara belasan orang yang terjaring OTT KPK pada Jumat, 27 Juli 2018.
• Profil Khamami, Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK Pernah Jadi Anggota DPRD Lampung 2 Periode
KPK menetapkan Zainudin sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.
"Diduga ada tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada bupati dan kepala dinas PUPR," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Dalam kasus ini, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan.
Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
Gilang Ramadhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Zainudin, Anjar Asmara dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, status Zainudin Hasan menjadi terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, KPK juga menjerat Zainudin Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan yang keempat, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra menyebutkan terdakwa Zainudin Hasan selama menjabat tahun 2016 hingga 2018 setidaknya telah menerima suap, gratifikasi, dan pendapatan tidak semestinya sebesar Rp 106 miliar.
• KPK Tangkap Kepala Daerah di Lampung Terkait Proyek Infrastruktur di Mesuji
Mustafa Terjaring KPK Saat Calonkan Diri di Pilgub Lampung
Penangkapan Zainudin Hasan oleh KPK hanya berselang empat hari dari pembacaan vonis Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mustafa pada Senin, 23 Juli 2018 malam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Mustafa selama 2 tahun.
Majelis juga mewajibkan Mustafa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar.
Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman.
Pemberian uang secara berharap ke anggota DPRD dimaksudkan agar anggota DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat (16/2/2018).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Mustafa sebagai tersangka penyuapan.
Hal itu ia ungkapkan dalam pesan tertulisnya pada Jumat (16/2/2018).
"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020. Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," tulis Laode.
Suap diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
• Mengingat Lagi Momen Bupati Khamami Kirim Surat ke KPK, Minta Kawal Proses di Dinas PUPR Mesuji
Pada Kamis (15/2/2018), Wakil Ketua KPK Laode Syarif menerangkan bahwa terdapat tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Bina Marga, TR, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, JNS, dan RUS anggota DPRD Lampung Tengah.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di dalam kardus.
KPK ditetapkan sebagai tersangka saat mengikuti kontestasi Pilgub Lampung 2018.
Ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung.
Mustafa berpasangan dengan Ahmad Jajuli. (tribunlampung.co.id)