Tribun Bandar Lampung
Nanang dan Hendry Rosyadi Kembali Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar
Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee setoran proyek di dinas PUPR Lampung Selatan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
"Jadi Anda tahu jika Anda mendapatkan proyek Rp 10 miliar itu?" tanya ulang Samsudin.
"Baru hari ini," jawab Nanang agak lama.
Hakim Samsudin merasa kurang puas dengan jawaban Nanang. Ia pun mengkonfrontir kesaksian Anjar.
"Baik saya konfrontir ke Pak Anjar, bagaimana Pak Anjar?" tanya Samsudin.
"Dia (Nanang) minta langsung ke saya paket pekerjaan. Tahun 2017 minta Rp 5 miliar, dan 2018 minta Rp 10 miliar, total dia minta Rp 15 miliar," ungkap Anjar.
"Karena sudah penuh saya kasih proyek senilai Rp 10 miliar. Bahkan, beliau beberapa kali menanyakan kapan lelang dari proyek ini, sejak tahun 2017," beber Anjar.
Anjar menambahkan, sekitar 10 hari sebelum OTT, Nanang sempat meminta uang untuk beli tiga unit ruko seharga Rp 10 miliar.
"Tapi Pak Bupati (Zainudin) menelepon dan membatalkan. Akhirnya dia minta uang Rp 300 juta, demikian saya sesuai dengan BAP," tegas Anjar.
"Sudah dengar?" tanya Samsudin kepada Nanang.
Lebih lanjut Samsudin menanyakan Nanang soal uang diserahkan kepada KPK pasca-OTT. Nanang menyebut sudah mengembalikan Rp 480 juta kepada penyidik KPK.