Tribun Bandar Lampung

Nanang Ermanto Ngaku Terima Uang Rp 480 Juta, JPU Ingatkan di BAP Total Uang Diterima Rp 960 Juta!

Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui pernah menerima aliran uang mencapai sekitar Rp 480 juta.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (belakang, kedua kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 14 Januari 2019. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui pernah menerima aliran uang mencapai sekitar Rp 480 juta, selama kurun waktu 2017-2019 saat menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan.

Uang tersebut diterima Nanang Ermanto dari Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung non aktif, Syahroni Kabid Dinas PU PR Lamsel, Hermansyah Hamidi (mantan Kadis PU PR Lamsel), dan Anjar Asmara (mantan Kadis PU PR Lamsel).

Pengakuan itu disampaikan Nanang Ermanto saat menjadi saksi perkara dugaan korupsi fee setoran proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat Lampung (PU-PR), dengan dua terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Nanang dan Hendry Rosyadi Kembali Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar

Pada sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Mansyur Bustami, JPU KPK Subari Kurniawan menghadirkan tujuh  saksi yakni Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, Sekda Lampung Selatan Fredy SM, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amiriko, Ahmad Burhanudin Ketua Baznas Lampung Selatan, Farhan Wahyudi selaku rekanan, dan Tirta Saputra, PNS.

Di dalam keterangannya, Nanang mengaku uang-uang tersebut diberikan, setelah ia lebih dulu meminta kepada  Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

“Saya mintanya selalu dengan bupati, tapi yang ngasih lewat Syahroni, ABN, Heramsyah, dan Anjar,” ungkap Nanang.

Nanang mengaju jumlah uang yang ia terima kurun waktu 2017-2018 mencapai Rp 480 juta dan uang tersebut sudah ia kembaikan ke KPK.   

Pengakuan Nanang terkait jumlah total uang yang diterima sebesar Rp 480 juta, menjadi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jumlah total uang yang diterima Nanang selama 2017-2018 mencapai Rp 960 juta.

JPU menjelasakan tahun 2017, Nanang Ermanto menerima uang  total Rp 510 Juta, berasal Syahroni, Agus Bhakti Nugroho, dan Hermansyah Hamidi.

Sedangkan tahun 2018 total uang yang diterima Nanang mencapai Rp 450 juta berasal dari ABN dan Anjar Asmara.

“Jadi saya bacakan ini di BAP, tahun 2017 saudara saksi menerima uang dari Syahroni, ABN, dan Hermansyah Hamidi, totalnya Rp 510  Juta dan tahun 2018 saudara saksi menerima uang dari ABN dan Anjar dengan total Rp 450 Juta,” ujar JPU Subari Kurniawan.

VIDEO - Agus BN: Apalagi yang Mau Ditutupi

Dalam keterangannya, Nanang banyak mengaku lupa dan tidak tahu terkait berapa jumlah pasti uang yang sudah ia terima, selama kurun 2017-2018.

Karena seinggatnya, ia hanya menerima sebesar Rp 480 juta, dan sudah ia kembalikan ke KPK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved