Tribun Bandar Lampung

Nanang dan Hendry Rosyadi Kembali Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar

Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee setoran proyek di dinas PUPR Lampung Selatan.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Sidang lanjutan Agus BN dan Anjar Asmara, Kamis 24 Januari 2019. 

Laporan wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee setoran proyek di dinas PUPR Lampung Selatan dengan dua terdakwa Agus Bhakti Nugroho Anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara mantan kadis PU PR Lamsel, Kamis (24/1/2019).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mansyur Bustami agedanya mendengarkan keterangan tujuh saksi yakni Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, Sekda Lampung Selatan Fredy SM.

Kemudian, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amiriko, Ahmad Burhanudin ketua Baznas Lampung Selatan, Farhan Wahyudi selaku rekanan, dan Tirta Saputra PNS.

Antar 4 Kardus Berisi Uang

Anggota nonaktif DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara, buka-bukaan di sidang lanjutan fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (nonaktif).

Keduanya membeberkan aliran dana setoran fee proyek dan pembagian paket proyek kepada dua sosok elite di Lampung Selatan.

Agus BN bersaksi mengantarkan secara langsung uang ke rumah Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosadi. Uang senilai Rp 2 miliar itu dikemas dalam empat kardus.

Kronologi Bupati Mesuji Terjaring KPK, Posting HOAX Sebelum Jemput KPK di Kantor Polisi

3 Bupati di Lampung Terjaring KPK dalam Setahun

Uang Suap Rp 2 Miliar Dimasukkan 4 Kardus, Anggota Nonaktif DPRD Lampung Agus BN Siap Mubahalah

Sementara Anjar menyebut memberikan paket proyek senilai Rp 10 miliar kepada Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Kesaksian Agus dan Anjar, yang juga berstatus terdakwa dengan berkas terpisah dalam perkara ini, diungkapkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Senin (14/1/2019).

Pada kesempatan yang sama, Nanang dan Hendry membantah terima paket proyek dan aliran dana fee proyek.

Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnwaty menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka adalah Nanang Ermanto, Hendry Rosadi, Anjar Asmara, Agus BN, Hermansyah Hamidi (mantan Kadis PUPR), Syahroni (Kabid Pengairan), dan Thomas Amriko (Kadis Pendidikan Lamsel).

Dalam keterangannya, Agus BN dan Anjar mengungkap aliran dana fee setoran proyek dan pemberian paket proyek senilai Rp 18 miliar kepada DPRD Lamsel, dalam rangka pengesahaan APBD.

Menurut Agus, pada Desember 2016 atas perintah terdakwa Zainudin Hasan, ia menjalin komunikasi dengan DPRD terkait pengesahaan dan pembahasaan APBD tahun 2017. Saat itu komunikasi yang dilakukan Sekda dengan DPRD mengalami kebuntuan.

BREAKING NEWS - Agus BN Mengaku Disuruh Zainudin Hasan Buang Catatan Uang Setoran Fee Proyek

Ciduk Bos PT Subanus Lampung, KPK Bawa Kardus Mi Instan Berisi Duit

Sebelum Dibawa KPK Terkait OTT di Lampung, Bupati Khamami Posting Kata Ini di Facebook

"Waktu itu sekitar Desember 2016, Rp 2 miliar untuk DPRD saya yang antar. Uang saya taruh di kardus, kalau tidak salah tiga sampai empat kardus. Saya ambil dari rumah dinas Bupati, di Kalianda. Siang-siang saya antar, saya yang angkat, saya bawa sendiri pakai mobil Avanza," beber Agus.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved