Tribun Bandar Lampung
Nanang Ermanto Ngaku Terima Uang Rp 480 Juta, JPU Ingatkan di BAP Total Uang Diterima Rp 960 Juta!
Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui pernah menerima aliran uang mencapai sekitar Rp 480 juta.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Ditambah uang yang sudah disita KPK dari tasnya.
“Saya tidak pernah catat, saya lupa, saya ingat totalnya itu Rp 480 juta, saya sudah kembalikan ke KPK. Ditambah uang disita di KPK, jumlahya saya tidak lupa,” ujar Nanang.
JPU KPK pun sempat menanyakan kepada Nanang darimanakan uang-uang tersebut berasal dan apakah uang-uang yang diberikan tersebut ada tanda terima?
Nanang pun mengaku tidak tahu dari mana sumber uang tersebut berasal, dan ia juga tidak pernah mencatatanya.
Saat JPU bertanya untuk apa uang-uang tersebut, Nanang mengaku uang tersebut digunakan untuk operasionalnya turun dan bertemu masyakat.
Bahkan ada juga untuk bantuan proposal yang masuk ke wakil bupati.
“Untuk turun ke masyrakat, operasional bantu masjid, dan bantuan-bantuan proposal-proposal yang masuk,” kata Nanang.
• BREAKING NEWS - Jalani Sidang Lanjutan, Agus BN: Apalagi yang Mau Ditutupi, Sudah Jadi Terpidana
Sementara Sekda Lamsel Fredy SM dalam kesaksiannya pun mengaku menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 50 juta di tahun 2017 dan sebesar Rp 10 juta dari Anjar Asmara di tahun 2018.
Menurut Fredy, uang Rp 50 juta tersebut diberikan untuk Lebaran tahun 2017, sedangkan uang dari Anjar sebesar Rp 10 juta .
Dan uang tersebut bantuan saat dirinya sedang menjalani operasi usus buntu.
“Saya pernah terima Rp 50 juta dari Syahroni Juni 2017, katanya untuk bantu saya Lebaran, pernah juga dari pak Anjar Rp 10 juta tahun 2018, bantuan karena saat itu saya sedang operasi usus di MMC,” jelasnya
Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi dalam kesaksiannya banyak mengaku tidak mengetahui terkait jatah proyek untuk DPRD Lamsel, termasuk uang Rp 2,5 miliar dari terdakwa ABN yang diserahkan di rumah dinas Hendry Rosadi tahun 2017.
Henry mengaku hanya tahu ploating paket proyek untuk Ketua DPRD tahun 2018 dari Syahroni sebesar Rp 4,9 miliar, paket proyek tersebut diserahkannya ke asosiasi konstruksi di Kalianda, dan bukan untuknya.
“Saudara saksi pernah ditelpon ABN, diminta ke rumah dinas bupati, atau pernah dapat kiriman paket kardus atau plastik, di rumah dinas,” ujar JPU. “Tidak,” jawab Hendry.
• Uang Suap Rp 2 Miliar Dimasukkan 4 Kardus, Anggota Nonaktif DPRD Lampung Agus BN Siap Mubahalah
Sementara Ahmad Burhanudin, mantan ketua Baznas Kabupaten Lampung Selatan dalam kesaksiannya mengakui pernah menerima uang dari terdakwa Agus Bakti Nugroho sebesar Rp 400 juta untuk beli beras yang akan dibagikan kepada masyarakat di bulan Ramadan.
"Pernah terima untuk pembayaran beras sembako dari Pak Agus Rp 400 juta. Waktu itu dikasih malam hari, dan sudah dibagikan kepada masyarakat," kata Ahmad.
(*)