Tribun Bandar Lampung

Polisi 3 Jam Mengintai Usai Dapat Laporan Temuan Kado

Polsek Kedaton sedang menyelidiki kasus peredaran narkoba dengan modus dikemas dalam bentuk kado.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutholib (dua dari kiri) bersama Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah (dua dari kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat ekspose kasus narkoba, Jumat (25/1/2019). Ekspose kasus turut menghadirkan tersangka (baju oranye) yang mengambil paket sabu dalam kemasan kado. 

Menurut Joni, temannya tersebut merupakan narapidana. Namun, ia mengaku tak mengetahui di mana temannya itu dipenjara.

"Teman saya ini di lapas (lembaga pemasyarakatan). Napi. Dia minta tolong. Tapi, saya nggak tahu lapas mana," kata warga Perumahan Pemda, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, itu.

Joni juga mengaku awalnya tidak tahu bahwa kotak kecil berbalut kertas kado tersebut berisi sabu.

"Awalnya saya nggak tahu. Tapi akhirnya tahu, ternyata isinya sabu," ujarnya.

Menurut Joni, dirinya tidak mendapatkan upah atas jasanya mengambil dan menganar kado isi sabu.

"Nggak ada upah. Cuma dimintai tolong," katanya.

Dua Versi

Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutholib mengungkap ada dua versi keterangan tersangka Joni. Versi pertama, Joni mengaku kado isi sabu itu untuk istri temannya yang berstatus napi. Sementara versi kedua, kado tersebut untuk teman yang hendak pergi ke Yogyakarta.

"Jadi, masih kami dalami," kata Tholib, sapaan akrabnya. "Untuk sementara, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Daerah Rawan Narkoba

Polresta Bandar Lampung telah memetakan setidaknya tiga daerah paling rawan peredaran narkoba. Dari tiga daerah itu, satu di antaranya adalah Kedaton.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah membenarkan Kedaton termasuk daerah paling rawan narkoba.

"Untuk rawan tingkat pertama, ada di Kedaton, Sukarame, dan Telukbetung Selatan," katanya, Jumat (25/1/2019).

Sementara daerah dengan kerawanan peredaran narkoba tingkat dua di Bandar Lampung adalah Panjang, Telukbetung Timur, dan Tanjungkarang Barat. Kemudian rawan tingkat tiga, yaitu Tanjungkarang Timur dan Telukbetung Utara.

Titin menjelaskan, indikator daerah rawan narkoba di Bandar Lampung adalah jumlah perkara serta hasil ungkap kasus narkoba selama ini.

"Tingkatan ini berdasarkan hasil evaluasi kejadian-kejadian sebelumnya," ujar AKP Titin Maezunah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved