Terungkap, KPK Sebut Suap Terhadap Bupati Khamami sejak Mei 2018, Nilainya Rp 200 Juta

Terungkap, KPK Sebut Suap Terhadap Bupati Khamami sejak Mei 2018, Nilainya Rp 200 Juta

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunnews
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). 

Selain itu adik ipar Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji, Wawan Suhendra ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap senilai Rp 1,58 miliar.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1).

Beredar Pesan Berantai Ulang Tahun ke-10 WhatsApp, Dapat Kuota Gratis 35 GB

OTT terhadap Khamami dkk berlangsung dramatis pada Rabu hingga Kamis (23-24/1) dini hari.

Ia sempat posting foto di Facebook tentang kegiatannya menemui warga yang datang berkunjung ke rumah dinasnya.

Di foto itu, Khamami menuliskan kata "Hoaxxx", untuk menangkal isu dirinya terjerat OTT yang ramai beredar via pesan WhatssApp.

Dalam hitungan jam, Khamami ternyata dicokok di rumah dinasnya oleh tim KPK.

Basaria menyebut OTT berlangsung di tiga lokasi, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan Taufik di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar.

Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu yang diikat dan disimpan dalam kardus air mineral.

Secara bersamaan, tim mengamankan dua orang lainnya, yaitu rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.

"Sebelumnya MD (Mai) dan K (Kardinal) membawa uang SA (Sibron Azis) dari Bandar Lampung ke tempat TH (Taufik) di Lampung Tengah," ujar Basaria.

Menurut Basaria, uang Rp 1,28 miliar itu sebelumnya dititipkan di toko ban sembari menunggu Taufik datang. Kemudian, uang dipindahkan ke bagasi mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved