Terungkap, KPK Sebut Suap Terhadap Bupati Khamami sejak Mei 2018, Nilainya Rp 200 Juta
Terungkap, KPK Sebut Suap Terhadap Bupati Khamami sejak Mei 2018, Nilainya Rp 200 Juta
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lamteng, dan mengamankan Kardinal.
"Tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan," kata dia.
• Kisah Kakek 70 Tahun Nikahi Gadis 28 Tahun, Baru Pacaran 10 Hari
Fee Rp 1,5 Miliar
Basaria mengatakan, Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,58 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji tahun anggaran 2018.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS (Wawan) kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.
Menurut Basaria, permintaan fee disampaikan Khamami melalui Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra sebelum proses lelang.
Kemudian Sibron dan Kardinal menyerahkan fee proyek kepada Taufik.
Adapun empat proyek tersebut yakni, pengadaan base dengan nilai kontrak Rp 9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN.
Kemudian, proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari dan 2 proyek dikerjakan PT SP yakni pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin dan pengadan bahan material penambahan kanan kiri (segitiga emas-Muara Tenang).
• Jalan Kaki Belasan Kilometer, Ibu di Mabar Melahirkan di Jalan sebelum Dapat Tumpangan ke RS
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
Khamami disebut juga telah menerima suap Rp 300 juta sebelumnya.
Duit itu diterima Khamami secara bertahap, yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018, dan Rp 100 juta pada 6 Agustus 2018.
Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nif/end)