40 Nama Caleg Mantan Koruptor pada Pileg 2019, Berikut Daftarnya
Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, ada lebih dari 40 nama caleg mantan koruptor yang masuk dalam daftar tersebut.
Editor:
Ridwan Hardiansyah
2. PDIP
- Idrus Tadji, dapil Poso 4
3. Partai Golkar
- Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
- Heri Baelanu, dapil Pandeglang
- Dede Widarso, dapil Pandeglang
- Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una
4. Partai Nasdem
- Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4
- Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3
5. Partai Garuda
- Julius Dakhi, dapil Nias Selatan
- Ariston Moho, dapil Nias Selatan
6. Partai Berkarya
- Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
- Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
- Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1
- Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3
7. PKS
- Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2
8. Partai Perindo
- Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
- Zukfikri, dapil Pagar Alam 2
9. PAN
- Abd Fattah, dapil Jambi 2
- Masri, dapil Belitung Timur 2
- Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
- Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2
13. Partai Hanura
- Midasir, dapil Jawa Tengah 4
- Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3
- Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3
- Warsit, dapil Blora 3
- Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4
14. Partai Demokrat
- Jones Khan, dapil Pagar Alam 1
- Jhony Husban, dapil Cilegon 1
- Syamsudin, dapil Lombok Tengah
- Darmawaty Dareho, dapil Manado 4
15. PBB
- Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1
16. PKPI
- Matius Tungka, dapil Poso 3
- Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara
• 7 Bupati di Lampung yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi dan Suap, Ada yang Masih Buron
Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan napi koruptor.
Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.
Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.
Berita Terkait