Tribun Tulang Bawang

Cabuli Siswi SMP di Perkebunan Karet Tiyuh Mulya Jaya, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polisi Polres Tuba

Polsek Gunung Agung menangkap Waris Wahyudi alias Yudi (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Endra Zulkarnaen
Waris (19) diciduk polisi karena mencabuli anak dibawah umur di Tulangbawang 

Laporan Reporter Tribun Lanmpung Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG AGUNG - Polsek Gunung Agung menangkap Waris Wahyudi alias Yudi (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap, Selasa (29/1/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di Tiyuh Mulya Jaya.

“Waris merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Tri, Rabu (30/1/2019).

Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Dosen, UIN Lampung: Jangan Tendensius

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Suk (61), pensiunan PNS, warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Sukardi merupakan ayah kandung dari korban GM (15), pelajar kelas 3 SMP.

Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunung Agung, tanggal 29 Januari 2019.

Aksi pencabulan yang dilakukan Waris alias Yudi terhadap GM, terjadi pada Selasa (29/1/2019), sekitar pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet Tiyuh Mulya Jaya.

Terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan pelaku diketahui saat saksi Sugeng (38), yang merupakan anak menantu pelapor membawa korban pulang ke rumahnya.

Saat sampai di rumah, saksi langsung berkata kepada pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Guru Honorer Terdakwa Pencabulan Siswi Divonis 15 Tahun Penjara

Setelah saksi pulang, pelapor langsung bertanya kepada korban, apakah benar apa yang telah dikatakan oleh saksi tadi.

Korban pun menjawab iya.

"Mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, pelapor langsung syok dan istri pelapor langsung menangis. Lalu pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” papar Tri.

Berbekal laporan dari orangtua korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian di mana keberadan pelaku.

Tidak butuh waktu lama akhirnya pelaku yang masih berada di Tiyuh Mulya Jaya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam perkara ini petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar Siger warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru bertuliskan ASICS VOLLEY BALL, dan pakaian dalam milik korban.

Pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung.

13 Laporan Pencabulan Anak di Bawah Umur Selama 2018, Pelaku Rata-rata Orang yang Dikenal

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp. 5 Miliar," tandas Kapolsek.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved