Tribun Bandar Lampung
Diduga Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen UIN Lampung Diperiksa Polda Lampung
SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, diperiksa Polda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Diduga Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen UIN Lampung Diperiksa Polda Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya, diperiksa Polda Lampung, Kamis, 31 Januari 2019.
Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung ini menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
SH diperiksa atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh mahasiswinya, E.
• Andi Surya Dilaporkan ke Polda Lampung Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik UIN Raden Intan
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, SH ditemani oleh istri dan tim pengacaranya tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka langsung menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Sekitar pukul 11.50 WIB, SH beserta rombongan keluar ruangan untuk istirahat.
Namun saat hendak diwawancarai oleh awak media, tidak ada satu pun yang mau berkomentar.
"Maaf, kami mau salat," ujar SH.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig membenarkan pemeriksaan SH.
"Iya, hari ini terlapor kami periksa," ungkap Ketut.
Namun, Ketut enggan menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan.
Dia hanya mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap SH akan dikonfrontasi dengan beberapa saksi lainnya.
"Setelah (pemeriksaan) ini kami akan lakukan klarifikasi dengan memanggil beberapa saksi," ungkapnya.
Saat ditanya saksi yang akan dipanggil, lagi-lagi Ketut enggan berkomentar.
• Saksi Dugaan Asusila Dosen UIN Raden Intan Sudah 11 Orang
"Nantilah. Tapi yang jelas termasuk dari saksi ahli untuk meminta pendapat," katanya.
Setelah melakukan konfirmasi, Ketut mengaku akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara.
"Rencana gelar perkara minggu depan," tandasnya.
Jangan Tendensius
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi kepada pihak kepolisian.
Pihak UIN pun berharap pihak eksternal tidak tendensius terkait kasus ini.
"Soal dugaan pelecehan seksual, pihak UIN menghormati proses hukumnya. Kepada pihak eksternal jangan tendensius," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam, Minggu, 13 Januari 2019.
• Ditanya soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen UIN: No Comment Saya
Pihaknya mengajak masyarakat bersikap arif dan bijaksana, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Jangan buru-buru menjustifikasi seseorang bersalah atau tidak, sebelum terbukti secara hukum," ujar Hayatul.
Terkait pernyataan resmi dari pimpinan UIN, Hayatul menjelaskan, pihak rektorat secepatnya mengeluarkan pernyataan.
"Masalah ini berada dalam lingkup internal UIN. Oleh karena itu, sangat bijaksana bagi pihak-pihak eksternal untuk menahan diri dengan tidak memberi berbagai pernyataan," katanya.
Hayatul menyatakan, institusi UIN Raden Intan kini sedang berkembang pesat.
Bukan hanya skala Lampung, tetapi juga nasional.
Ia mengungkapkan, ada banyak prestasi yang membuat UIN menjadi salah satu kampus terkemuka.
"Mestinya, lihat ini secara objektif. Jangan gara-gara satu kasus yang bersifat individual, lalu menggeneralisasi seolah-seolah seluruh institusi UIN-nya yang bermasalah," tandasnya.
• Polda Masih Lakukan Kajian Laporan Pencemaran Nama Baik UIN Raden Intan oleh Senator Andi Surya
Pelecehan Seksual
Dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan seksual.
Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah.
Ia mendatangi ruangan dosen berinisial SH.
"Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata E saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.
Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual.
Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.
Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018.
Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat UIN Raden Intan Hayatul Islam telah menyatakan pihak kampus akan mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini.
"Nanti pada waktunya, kami akan keluarkan rilis resmi," ujar Hayatul melalui pesan WhatsApp, Minggu (6/1) lalu.
Terkait langkah selanjutnya setelah permintaan keterangan terhadap pelapor dan lima saksi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi tidak berkomentar banyak.
"Setelah pemeriksaan, akan berkembang," katanya, Rabu (9/1).
Sementara Meda Damayanti, pengacara pelapor, menjelaskan, pihaknya akan memperkuat bukti dugaan tindak asusila tersebut.
"Selanjutnya, kami akan melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," ujarnya. (*)