Tribun Bandar Lampung
Saksi Dugaan Asusila Dosen UIN Raden Intan Sudah 11 Orang
Polisi terus menyelidiki dugaan pelecehan seksual oknum dosen UIN Raden Intan Lampung terhadap mahasiswi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung terus menyelidiki dugaan pelecehan seksual oknum dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung terhadap mahasiswi. Sejauh ini, polda telah memeriksa total 11 saksi.
Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi memastikan hal tersebut, Rabu (23/1/2019).
"Sekarang masih lidik (penyelidikan). Belum bisa kami paparkan secara rinci, karena bersifat teknis," ujar Ketut. "Sampai saat ini, sudah 11 saksi yang kami mintai keterangan," imbuhnya.
Pihak UIN Raden Intan sendiri menunggu proses hukum oknum dosen inisial SH tersebut.
"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah dulu. Sebab, proses hukumnya sedang berjalan di ranah kepolisian," kata Rektor UIN Raden Intan Lampung M Mukri di hadapan sejumlah awak media, Senin (14/1/2019).
Apabila akhirnya oknum dosen UIN terbukti bersalah dalam kasus hukum, ia memastikan tidak akan melakukan pembelaan.
"Dosen yang bersalah tidak akan kami bela. Jika sudah jelas tindak pidananya, silakan selesaikan dengan hukum," ujar Mukri.
Ia menegaskan, tidak ada tempat di UIN Raden Intan bagi dosen yang bersalah di hadapan hukum.
"Semuanya kami serahkan kepada pihak berwajib. Tidak ada tempat bagi dosen yang terbukti bersalah," katanya.
Dengan mencuatnya kasus dugaan asusila ini, Mukri pun mengingatkan lagi para dosen UIN agar mengajar secara profesional. Dosen-dosen UIN, jelas dia, harus mengedepankan edukasi kepada semua mahasiswa-mahasiswi.
Adapun mengenai sanksi atau hukuman bagi oknum dosen jika nanti terbukti berbuat cabul, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Agama.
"Jika ASN (dosen aparatur sipil negara) ini melanggar berdasarkan bukti yang ada, maka tim Kemenag dari Jakarta akan turun. Dan kami hanya memfasilitasi," ujar Mukri.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan kepada mahasiswi yang melaporkan dosen SH ke Polda Lampung.
"Mahasiswi sudah kami mintai keterangan. Kami masih menunggu proses hukum yang berjalan," tandasnya.