Tribun Tulangbawang
Gasak Sarang Walet Senilai Rp 81 Juta, Seorang Residivis Diringkus Polisi
Dalam kejadian itu, korban kehilangan sarang burung walet sebanyak 6 kg yang ditaksir senilai Rp 81 juta.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Gasak Sarang Walet Senilai Rp 81 Juta, Seorang Residivis Diringkus Polisi
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Polsek Banjar Agung menangkap Ahmad Rizal alias Rudi (33), residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung itu diduga mengotaki pencurian sarang burung walet pada 2014 silam.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, Rudi dibekuk pada Rabu, 30 Januari 2019 sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.
• Tekab 308 Amankan Tiga Pencuri Sarang Burung Walet
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Aswari Rais (31), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," kata Rahmin, Kamis, 31 Januari 2019.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/122/I/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar Agung, tanggal 30 Januari 2019.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan sarang burung walet sebanyak 6 kg yang ditaksir senilai Rp 81 juta.
Aksi yang dilakukan pelaku terjadi hari Selasa, 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui ventilasi kamar mandi.
• Kaki Sutarno Ditembak Lima Orang yang Ingin Curi Sarang Burung Walet
Lalu ia merusak pintu kamar dengan cara dicongkel menggunakan linggis yang telah dipersiapkan.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil 6 kg sarang burung walet yang disimpan di dalam kantong plastik.
"Usai mengambil sarang burung walet, pelaku langsung kabur,” papar Rahmin.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjar Agung," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sarang burung walet sebanyak 4 kg yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, tas punggung warna hitam, dan linggis sepanjang 50 cm.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Kapolsek. (*)