Seorang Caleg Ditangkap karena Jadi Penadah 25 Mobil, Modus Penipuan Terungkap

Polisi mengamankan ratusan unit mobil. Selain itu, seorang caleg ditangkap. Sosok caleg ditangkap berinisial PH (42)

Tribun Medan/Nanda F Batubara
Caleg berinisial PH (42) saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus. 

Kasus penipuan serta penggelapan ratusan unit kendaraan roda empat tersebut bermula dari laporan seorang warga berinial J pada awal 2019 lalu.

Ia mengaku telah ditipu oleh seseorang berinisial EN.

Namun setelah ditelusuri, J bukan satu-satunya korban atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan tersebut.

Menurut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Irwa Zaini Adib, tersangka EN menipu korban-korbannya dengan modus menawarkan kerja sama bidang transportasi.

Kepada para korbannya, EN mengaku punya relasi pada salah satu perusahaan yang memegang proyek pembangunan PLTA di Tapanuli Selatan.

Ia pun mengiming-imingi para korbannya itu dengan uang berkisar belasan juta hingga puluhan juta per bulan, jika bersedia menyerahkan kendaraan roda empat yang katanya akan disewakan kepada perusahaan tersebut.

"Modus operandi yang bersangkutan memberikan iming-iming ataupun memberi kesempatan untuk masyarakat dapat menggunakan atau memberikan kendaraan, yang nanti akan disewakan kepada beberapa pengguna atau pegawai di PLTA . Kondisi ini sudah berlangsung Juli 2018 sampai 2019," kata Irwa.

Irwa mengatakan, saat ini, pihaknya telah mengamankan delapan unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Menurut Irwa, total kendaraan yang digelapkan oleh tersangka EN bukan 150 unit, melainkan sekitar 250 unit.

Keberadaannya pun kini telah tersebar, tak lagi hanya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

"Sementara, locus delicti yang berada di Tapanuli Selatan sebanyak 150 unit."

"Namun dari hasil pengembangan, kendaraan yang sudah jadi korban itu 250 unit yang locus delicti-nya bukan hanya di Tapanuli Selatan."

"Tapi ada juga seperti di Sibolga, di Riau dengan alasan atau mobis yang sama, kendaraan itu akan digunakan disewakan di proyek di Tapanuli Selatan," kata Irwa.

Selain EN dan PH, petugas Polres Tapanuli Selatan juga menahan tiga orang tersangka lainnya, yang diduga turut terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan itu.

Ketiganya adalah SMH (31) warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara,.

Kemudian THD (23) warga warga Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved