Seorang Caleg Ditangkap karena Jadi Penadah 25 Mobil, Modus Penipuan Terungkap

Polisi mengamankan ratusan unit mobil. Selain itu, seorang caleg ditangkap. Sosok caleg ditangkap berinisial PH (42)

Tribun Medan/Nanda F Batubara
Caleg berinisial PH (42) saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus. 

Awalnya, ia mendapat informasi langsung dari EN bahwa terdapat sejumlah unit kendaraan roda empat yang hendak dijual.

Tak lama kemudian, PH pun menemui EN untuk membeli mobil yang ditawarkan tersebut.

2 Kuburan di Gorontalo Dipindahkan Gegara Beda Pilihan Caleg 2019

PH mengatakan, mobil-mobil berbagai merek itu dibelinya dengan harga bervariasi di kisaran Rp 30 juta.

"Ada mobil ini katanya (EN), lalu kami jemput, kami beli. Di rumahnya kami beli, bukan di mana-mana," ujar PH saat dihadirkan pada gelar perkara kasus di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (30/1/2019).

"Kalau sama saya ada 25 unit. Mobil itu di Rantau Parapat sekarang," ujar PH. 

PH mengakui bahwa dirinya merupakan kader Partai Gerindra.

Bahkan, ia sudah mendaftar sebagai caleg DPRD Padanglawas Utara 2019-2024 melalui partai tersebut.

"Ya mau bagaimana lagi, sudah begini nasib. Saya tidak tahu kalau itu barang panas, orang katanya (EN) mobil ini istilahnya tidak terbayar orang kreditnya," kata PH.

"Kalau orang partai sudah tahu kasus saya ini," sambungnya.

 

Pada kesempatan yang sama, tersangka EN membenarkan telah menjual sekitar 150 unit mobil berbagai merek milik korbannya.

Ia mematok dengan harga yang bervariasi.

Harga tersebut mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 50 juta.

Korban Dugaan Penipuan Travel Umrah Terkatung-katung 14 Hari di Jakarta

EN tidak banyak bercerita ketika ditanya lebih rinci mengenai kasus yang menimpanya.

EN bahkan mengaku tidak menerima untung dari penjualan itu.

Ia juga membantah terdapat oknum TNI maupun polisi yang terlibat menjadi penadah mobil yang ia jual tersebut.

"Yang saja jual 150 unit, tidak tahu lagi di mana-mana saja itu (mobil sekarang)," katanya, saat digiring ke dalam sel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved