Kejati Lampung Buka Suara soal Jaksa Diduga Konsumsi Narkoba

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya buka suara terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang jaksa berinisial R.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Tersangka Narkoba 

Ari pun berharap masyarakat jangan langsung menjustifikasi jaksa R dengan mengikuti perkembangan kasus ini. 

"Saya harapkan agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan terlalu dini ataupun mengatakan oknum kecuali ada keputusan yang sah," tandasnya.

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan mengamankan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Jumat, 7 Desember 2018.

Jaksa tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) berinisial R.

Temukan Senpi

Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penangkapan ini bermula saat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap penyalahguna narkoba berinisial A.

Ditanya soal Nanang Ermanto, Jaksa KPK: Aliran Fee Proyek Banyak ke Zainudin Hasan

A kemudian mengakui bahwa barang haram yang didapat berasal dari jaksa R.

Selanjutnya, anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mendatangi sebuah rumah yang diduga milik jaksa R di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Namun, dalam penggeledahan di rumah R, polisi sama sekali tidak menemukan barang bukti.

Alih-alih menemukan narkoba, polisi malah mengamankan sepucuk senjata api di rumah tersebut.

Saat dilakukan tes urine, jaksa R dinyatakan positif mengonsumi sabu dan ekstasi.

Jaksa R pun dikenai wajib lapor.

Saat dikonfirmasi, Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Ali Muhaidori malah mengaku tidak mengetahui kasus ini.

"Coba cek dulu ke kejari. Mungkin mereka sendiri yang melakukan (penggeledahan)," ujar dia.

Hal sama dikatakan Kajati Lampung Susilo Yustinus.

Ia mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. 

"Kami cek dulu," jawabnya singkat.

Menurut dia, jika memang terbukti ada jaksa yang terlibat kasus narkoba, pihaknya akan melakukan pembinaan internal.

"Kalaupun memang melanggar SOP, kami lakukan klarifikasi. Kalau memang benar, ditindaklanjuti ke kasus," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved