Tribun Bandar Lampung

Alzier Dianis Thabranie Akan Dihadirkan dalam Sidang Agus BN dan Anjar Asmara

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Sobari Kurniawan mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Jaksa KPK Sobari Kurniawan memastikan Alzier Dianis Thabranie akan dihadirkan dalam sidang Agus BN dan Anjar Asmara, Kamis, 7 Februari 2019 mendatang. 

Tapi, kata Sobari, hanya empat saksi yang bisa datang.

"Satu orang, Bobby Halim, yang punya anjungan kapal itu, konfirmasi gak bisa datang karena berobat," tambah dia.

Pada sidang pekan depan sendiri, kata Sobari, jaksa KPK akan menghadirkan 10 saksi sekaligus.

"Tadi majelis hakim minta saksi yang dihadirkan lebih dari delapan. Jadi ada 10 yang kami hadirkan. Karena saksi-saksi inti sudah. Tinggal konfirmasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan pendapatan uang," tandasnya.

BREAKING NEWS - Untuk Barter Beli Vila, Zainudin Hasan Tawarkan Proyek Rp 10 Miliar dan Mobil Lexus

Justice Collaborator 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK belum mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Jaksa KPK Nanang Yunarwanto mengatakan, kesaksian yang diberikan Agus BN dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan tidak terlalu memengaruhi dikabulkan atau tidaknya permohonannya menjadi justice collaborator.

"Jadi kami belum menyatakan sekarang. Sekarang masih kami nilai. Pak Anjar dan Pak ABN masih memberikan keterangan di perkaranya sendiri," ungkap Wawan saat sidang Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 14 Januari 2019, diskors.

 BREAKING NEWS - Agus BN Mengaku Disuruh Zainudin Hasan Buang Catatan Uang Setoran Fee Proyek

Wawan pun menegaskan, yang menentukan apakah Agus BN menjadi justice collaborator atau tidaknya bukan karena perkara Zainudin Hasan semata.

"Ya, tapi ini juga salah satu faktor. Yang menentukan JC ini di perkaranya sendiri," ucapnya.

"Apakah dia nantinya akan membuka adanya pelaku baru (dalam perkaranya) kan belum tentu dia mau membuka. Makanya perkara ini hanya untuk menunjang. Yang menentukan JC terdakwa hanya dalam perkaranya," beber Wawan.

Meski demikian, Wawan menilai Agus BN dan Anjar Asmara kooperatif selama persidangan.

"Ya selama di keterangan tadi mendukung dakwaan," ucapnya.

Wawan menuturkan, kehadiran Agus BN, Anjar Asmara, Syahroni, Hermansyah, Thomas Americo, Nanang Ermanto, dan Hendry Rosyadi menjadi saksi dalam sidang Zainudin Hasan karena memang saling berkaitan.

"Kami ingin menghubungkan bahwa fakta satu dengan yang lain berkaitan. Jadi tidak berdiri sendiri. Maka dari persidangan ini satu per satu kami kroscek," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved