Guru SD Cabuli Siswi di Ruang Kelas Saat Jam Istirahat, 5 Kali Berlaku Bejat hingga Terbongkar

Polisi membongkar kasus dugaan guru SD cabuli siswi di ruang kelas dan kebun dekat sekolah.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

Akibatnya, guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung ini harus duduk di kursi pesakitan.

Oknum guru bernama Eman (33) itu didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Guru Bongkar Kasus Siswi SD Kembar Dicabuli Paman, Seorang Korban sampai Hamil dan Melahirkan

Eman didakwa menodai muridnya sendiri, TA (16).

Terdakwa menjalani sidang tertutup yang dipimpin oleh majelis hakim Yus Enidar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 6 November 2018.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Guru SD Cabuli Siswinya Sebanyak Lima Kali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved