Guru SD Cabuli Siswi di Ruang Kelas Saat Jam Istirahat, 5 Kali Berlaku Bejat hingga Terbongkar

Polisi membongkar kasus dugaan guru SD cabuli siswi di ruang kelas dan kebun dekat sekolah.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi membongkar kasus dugaan guru SD cabuli siswi di ruang kelas dan kebun dekat sekolah.

Pelaku yang merupakan PNS berusia 57 tahun itu telah diamankan aparat Polresta Pontianak.

Peristiwa terjadi di sebuah SD negeri di Pontianak.

Pelaku diketahui merupakan guru sekaligus wali kelas korban.

Aksi guru SD cabuli siswinya telah berlangsung selama lima kali.

Aksi bejat tersebut dilakukan sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.

5 Pemuda Cabuli Gadis 15 Tahun, Ayah Korban sampai Keliling Kampung

Perbuatan tak bermoral itu dilakukan dalam ruang kelas dan di kebun dekat sekolah.

Pelaku pertama kali melakukan tindakan asusila pada Desember 2018.

Kejadian berlangsung di kebun dekat sekolah sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara, perbuatan bejat kedua terjadi pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB‎ di dalam ruang kelas dan di kebun.

Kejadian berikutnya terjadi pada 24 Januari 2019 di dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.

Modus pelaku dengan pura-pura membantu mengerjakan tugas sekolah.

Guru Dihukum Terbukti Cabuli Siswi

Di Bandar Lampung, seorang guru divonis penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi.

Eman (33), guru honorer SMP negeri di Bandar Lampung, divonis hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (3/12/2018).

Vonis terdakwa kasus pencabulan siswi ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 13 tahun penjara.

Siswi SMP Anak Pensiunan PNS Dicabuli Pemuda 19 Tahun, Kasus Terbongkar Berkat Kakak Ipar Korban

Majelis hakim yang dipimpin Yus Enidar menyatakan, terdakwa Eman terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2006 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim ketua Yus Enidar.

Menanggapi vonis tersebut, Muhammad Iqbal dan Akhmad Kurniadi selaku kuasa hukum guru terdakwa pencabulan menilai vonis majelis hakim terlalu tinggi.

"Ini terlalu tinggi. Tuntutan 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar, tapi diputus 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan," kata Iqbal.

Kurniadi menambahkan, tidak ada upaya banding setelah vonis tersebut.

"Tadi kami sudah tanyakan kepada terdakwa. Tapi terdakwa menerima dan mau menjalani (hukuman)," ujarnya.

Dalam sidang tuntutan, Selasa (27/11/2018) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Evy Hernida mengungkapkan, hal yang memberatkan terdakwa Eman karena perbuatannya telah mengakibatkan korban mengalami trauma psikis.

Sementara hal yang meringankan, jelas dia, terdakwa Eman bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi.

Sebelumnya, JPU Evy Hernida menuntut Eman dengan pidana penjara selama 13 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya telah mengakibatkan trauma psikis terhadap saksi korban.

4 Pemuda Cabuli Siswi SMP secara Bergilir, Korban Masih Pakai Seragam

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Meyakinkan terdakwa Eman benar melakukan tindak pidana perlindungan anak, sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eman dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar jaksa.

Jadikan Istri sebagai Alasan

Diberitakan sebelumnya, seorang guru malah menggagahi siswinya sendiri.

Akibatnya, guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung ini harus duduk di kursi pesakitan.

Oknum guru bernama Eman (33) itu didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Guru Bongkar Kasus Siswi SD Kembar Dicabuli Paman, Seorang Korban sampai Hamil dan Melahirkan

Eman didakwa menodai muridnya sendiri, TA (16).

Terdakwa menjalani sidang tertutup yang dipimpin oleh majelis hakim Yus Enidar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 6 November 2018.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Oknum Guru SD Cabuli Siswinya Sebanyak Lima Kali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved