Pasal-pasal Karet UU Permusikan yang Ditolak karena Dianggap Menindas Para Musisi

RUU Permusikan dinilai memuat banyak "pasal karet" yang justru akan menindas para musisi alih-alih mengembangkan kreativitas musisi.

Editor: Andi Asmadi
Istimewa
Para musisi menyatakan menolak RUU Permusikan yang dinilai banyak memuat pasal karet dan justru menindas para musisi. 

RUU Permusikan dinilai memuat banyak "pasal karet" yang justru akan menindas para musisi alih-alih mengembangkan kreativitas musisi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Rancangan Undang- Undang (RUU) Permusikan mendapat penolakan dari kalangan musisi.

RUU tersebut dinilai memuat banyak "pasal karet" yang justru akan menindas para musisi alih-alih mengembangkan kreativitas mereka.

 

Ratusan Musisi Bentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, Anang Hermansyah: Harus Diselesaikan!

Ashanty Tanggapi Jerinx yang Sebut Anang Musisi Palsu

Polemik RUU Permusikan, Anji Manji Bikin Video dengan Anang Hermansyah

Sebelumnya, sebanyak 262 pelaku musik memberikan pernyataan sikap menolak draf RUU Permusikan.

Di antara mereka terdapat artis- artis musik seperti Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascaro, dan lain-lain.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Senin (4/2/2019), mereka berpendapat pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.

"Kami, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan selaku para pelaku musik Indonesia, menyatakan Menolak RUU Permusikan untuk diundangkan," bunyi pernyataan tersebut.

"Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang," sambungnya.

Mereka menilai, RUU Permusikan membatasi ruang gerak mereka berekspresi dalam bermusik. Tak sampai di situ, RUU Permusikan juga memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain.

Intip Foto-foto Seksi Della Perez, Adik Julia Perez yang Dipanggil Poda Jatim

9 Artis yang Mengaku Pernah Tolak Tawaran Kencan Prostitusi Online

Simpati Vanessa Angel, Emak-emak Desak Pria Pengguna Jasa Prostitusi Ikut Ditangkap

Rara Sekar, satu di antara musisi, mengatakan, ada 19 pasal yang disorot karena dinilai tidak memiliki kejelasan.

"Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan "siapa" dan "apa" yang diatur, hingga persoalan

Draf terakhir RUU Permusikan terakhir yang dibagikan kepada publik adalah naskah dengan titimangsa 15 Agustus 2018. Naskah ini memuat 54 pasal dalam sembilan bab dan disusun oleh Komisi X DPR.

Para musisi menilai banyak pasal rancangan bermasalah dan justru menindas para musisi.

Wendi Putranto, penulis dan manajer grup musik, "Setelah dikaji lagi oleh teman-teman, ternyata banyak banget, lebih dari lima pasal atau bahkan 10 pasal bermasalah di sana," katanya. Ia menyebut paling bermasalah adalah pasal 5.

Gus Majid Beber Teks di Kertas yang Dibacakan Mbah Moen di Acara TV One, Tonton Videonya

Ustaz Abdul Somad Klarifikasi Penipuan di Lampung dan Sejumlah Daerah Mengatasnamakan Tim UAS

Berdasarkan hasil kajian mereka, berikut beberapa dari sekian pasal yang bermasalah dan atau rentan menjadi "pasal karet".

1. Pasal 5 dan 50

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved