Oknum PNS Ditangkap Jualan Narkoba di Warung Kopi di Dalam Areal Kuburan

Seorang PNS ditangkap saat berjualan narkoba di sebuah warung kopi di areal kuburan. Oknum PNS tersebut diketahui bernama Nanang Prasetyo (33).

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Oknum PNS Ditangkap Jualan Narkoba di Warung Kopi di Dalam Areal Kuburan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang PNS ditangkap saat berjualan narkoba di sebuah warung kopi di areal kuburan.

Oknum PNS tersebut diketahui bernama Nanang Prasetyo (33).

Ia merupakan warga Jalan Pesantren Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Nanang nekat berjualan narkoba jenis double L alias pil koplo.

Kasus PNS ditangkap saat berjualan narkoba kini ditangani Polsek Mojoagung, Jombang.

Polisi menangkap Nanang di warung kopi areal makam Mbah Sayid Sulaiman, Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung, Jombang.

PNS Bandar Lampung Mengaku Ditampar Atasan sampai Muntah, Sekretaris Bilang Lindungi dari PNS Lain

Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Minggu (3/2/2019) sore.

Penangkapan terhadap Nanang berawal dari informasi masyarakat, yang masuk ke Unit Reskrim Polsek Mojoagung.

Informasi itu menyebut bahwa di warung kopi area makam Mbah Sayid Sulaiman Desa Mancilan, Mojoagung terdapat oknum PNS bernama Nanang Prasetyo.

Ia mengedarkan pil koplo.

Merespons informasi itu, tim Reskrim Polsek Mojoagung melaksanakan penyelidikan.

Polisi kemudian mengamankan saksi bernama YL.

YL ketahuan membawa satu bungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil double L di saku jaket depan sebelah kiri.

Kepada polisi, saksi mengatakan bahwa pil koplo tersebut didapat dari Nanang Prasetyo.

Dari pengakuan saksi itulah, tersangka Nanang kemudian ditangkap.

"Semula tersangka mengelak dituding dirinya mengedarkan narkoba jenis pil koplo," kata Choirudin kepada Surya.co.id, Senin (4/2/2019).

PNS Digerebek Suami Saat Berselingkuh, Berawal dari Pesan WhatsApp tentang Anak

"Namun setelah dikroscek dengan saksi YL, tersangka mengakuinya," kata Choirudin menambahkan.

Tersangka beserta barang bukti yang disita diamankan di Mapolsek Mojoagung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terkait dengannya.

"Tersangka kami periksa secara intensif, dan kami jerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196," kata Choirudin.

Psikotropika Golongan Empat

Dilansir BNN.go.id, pil koplo termasuk dalam psikotropika golongan 4.

Psikotropika golongan 4 memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain.

Namun tetap saja, jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, hal itu bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian.

Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan empat terbilang cukup tinggi.

Beberapa di antaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan.

Gudang Narkoba Ditemukan di Lingkungan Sekolah di Bilangan Kebon Jeruk Jakarta

Total, ada 60 jenis obat berbahaya yang masuk dalam psikotropika golongan empat.

Meski memberikan efek kecanduan, penggunaan zat-zat tersebut diperbolehkan asalkan sesuai dengan resep dokter.

Namun sayang, saat ini, pemakaiannya justru berlebih dan melewati dosis normal.

Sehingga, manfaat yang diberikan justru memberikan dampak buruk bagi kesehatan.

Ada banyak bahaya dan efek penyalahguaan psikotropika, beberapa di antaranya:

1. Stimulan

Fungsi tubuh akan bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga.

Kerja organ tentu menjadi berat dan jika si pemakai tidak menggunakan obat-obatan tersebut, badan menjadi lemah.

Efek kecanduan itu menyebabkan penggunanya harus selalu mengkonsumsi zat tersebut agar kondisi tubuh tetap prima.

Contoh stimulan yang sering disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.

2. Halusinogen

Ini adalah efek yang sering dialami oleh pemakai di mana persepsinya menjadi berubah dan merasakan halusinasi yang berelebihan.

Contoh zat yang memberikan efek halusinogen salah satunya adalah ganja.

Dipanggil Tak Pernah Datang, Satu Orang PNS Lampung Utara Dipecat

3. Depresan

Efek tenang yang dihasilkan disebabkan karena zat tersebut menekan kerja sisten syaraf pusat.

Jika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan tidak sadarkan diri.

Bahaya yang paling fatal adalah menyebabkan kematian.

Contoh zat yang bersifat depresan salah satunya adalah putaw.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nyambi Jualan Pil Koplo, PNS Pemkab Mojokerto Ditangkap Polisi di Jombang

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved