3 dari 8 Terduga Pemerkosa di Takalar Ternyata Berstatus Pelajar

3 dari 8 Terduga Pemerkosa di Takalar Sulawesi Selatan Ternyata Berstatus Pelajar

Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - 3 dari 8 Terduga Pemerkosa di Takalar Ternyata Berstatus Pelajar 

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pemerkosaan dengan kekerasan diancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Gany.

Kasus  Pemerkosaan dan Pencabulan 

Kasus  pemerkosaan dan pencabulan  terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kejadian menimpa penumpang ojek  berinisial SA (20.

SA  diperkosa dan dicabuli 3 orang pelaku.

Ketiganya  berinisial HE (53), AN (30), dan SA.

Dua  di antaranya warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Lainnya warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Belakangan, Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat berhasil menangkap 2 pelaku.

 Pemandu Lagu Diperkosa di Room Karaoke, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian

 Dituduh Curi Uang, Seorang Santri Dipukul, Ditendang, dan Direndam di Kamar Mandi oleh Sesama Santri

"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (1/2) sekitar pukul 02.00 wib," kata Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Senin 4 Februari 2019.

Keduanya ditangkap atas laporan korban SA.

Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.

Lalu bagaimana kronologi pemerkosaan dan pencabulan  yang menimpa korban SA.

Berikut penjelasan lengkap kapolsek.

"Pelakunya ada tiga, yang dua sudah tertangkap yakni HE dan AN."

"Sementara satu pelaku berinisial SA sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang)," papar Zulfikar

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved