3 dari 8 Terduga Pemerkosa di Takalar Ternyata Berstatus Pelajar

3 dari 8 Terduga Pemerkosa di Takalar Sulawesi Selatan Ternyata Berstatus Pelajar

Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - 3 dari 8 Terduga Pemerkosa di Takalar Ternyata Berstatus Pelajar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TAKALAR  - 3 dari delapan terduga  pemerkosaan di  Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ternyata masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Hal ini terungkap setelah polisi berhasil membekuk delapan pelaku.

Mereka dibekuk atas tuduhan memperkosa SA, warga Kelurahan Bontokadatto, Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sabtu (2/2/2019).

Berikut ini inisial delapan pelaku NU (16), JA (16),  PI (16), JU (17 ), IM (17), ZU (18),  AB (18), dan RA (19)

Para tersangka ditangkap di kediaman mereka di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Sabtu malam.

"Saat korban datang melapor kemudian dikuatkan dengan bukti visum dari rumah sakit maka anggota langsung bergerak menangkap semua pelaku," ujar Warpah saat menggelar rilis di halaman Mapolres Takalar, Rabu (6/2/2019).

Warpah mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya.

 Salah satu tersangka JU (17), menawarkan bantuan untuk mengantar korban. 

11 Fakta Live Show Mesum di Aplikasi Line, Siswi SMA Rekam Adegan Syur Saat Orangtua Tidur

Kunjungan Muhibah dan Study Komperatif Disdikbud Bukit Tinggi ke TK Kartika II-27 Bandar Lampung

Sinosis Film Laundry Show yang Akan Tayang Perdana Kamis 7 Februari 2019

Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Ditangkap Polisi, Ada Orang Kepercayaan Yanto Sari

Hati-hati Saat Melintas, Jalan RE Martadinata Bergelombang dan Banyak Lubang Menganga

Divonis Penjara Satu Tahun Kasus Pajak, Jose Mourinho Tidak Dibui

Korban menerima ajakan tersebut karena korban telah mengenal JU. 

Namun, bukannya mengantar pulang, SA dibawa ke rumah tersangka AR (18) di Dusun Pangkejene, Desa Surulangi.

Di rumah tersebut telah menunggu enam tersangka lainnya.

Di dalam rumah para tersangka memperkosa SA.

Setelah mendapatkan perlakuan itu, korban melapor ke polisi.

Petugas kepolisian menangkap para tersangka yang masih berada di rumah AR.

 Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, satu pelaku masih berstatus saksi, sedangkan tujuh pelaku lainnya telah diamankan di Mapolres Takalar.

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pemerkosaan dengan kekerasan diancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Gany.

Kasus  Pemerkosaan dan Pencabulan 

Kasus  pemerkosaan dan pencabulan  terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kejadian menimpa penumpang ojek  berinisial SA (20.

SA  diperkosa dan dicabuli 3 orang pelaku.

Ketiganya  berinisial HE (53), AN (30), dan SA.

Dua  di antaranya warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Lainnya warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Belakangan, Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat berhasil menangkap 2 pelaku.

 Pemandu Lagu Diperkosa di Room Karaoke, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian

 Dituduh Curi Uang, Seorang Santri Dipukul, Ditendang, dan Direndam di Kamar Mandi oleh Sesama Santri

"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (1/2) sekitar pukul 02.00 wib," kata Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Senin 4 Februari 2019.

Keduanya ditangkap atas laporan korban SA.

Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.

Lalu bagaimana kronologi pemerkosaan dan pencabulan  yang menimpa korban SA.

Berikut penjelasan lengkap kapolsek.

"Pelakunya ada tiga, yang dua sudah tertangkap yakni HE dan AN."

"Sementara satu pelaku berinisial SA sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang)," papar Zulfikar

Aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan HE, AN, dan SA terhadap korban SA itu terjadi pada Kamis 25 Januari lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa terjadi di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan.

Kejadian bermula ketika korban yang baru pulang bekerja di kantor Pemkab Tulangbawang Barat seperti biasa di jemput pelaku SA.

 Wanita Diperkosa lalu Dibunuh, Sebelum Dibakar Jenazahnya Diperkosa Lagi

 Adik Mendiang Julia Perez Disebut Terkait Prostitusi Online, Sang Ibunda Ngaku Tak Percaya dan Malu

SA merupakan ojek abodemen korban.

Setelah dijemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya.

Rumah itu berada di Gunung Mekar SP5.

Setelah sampai di sana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil HP korban.

"Waktu diminta HP-nya, korban tidak mau dan memberontak serta meminta segera diantarkan pulang," terang Zulfikar.

Bukannya diantar pulang oleh SA dan HE, korban malah dibawa ke rumah HE.

Kepada pelaku, korban kembali meminta diantarkan pulang.

Tetapi para pelaku tetap tidak mau.

Lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah HE langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh SA dan HE.

Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.

 Pria Asal Palembang Habisi Pemuda karena Tak Terima Istrinya Diperkosa, Polisi Ungkap Perselingkuhan

 Video Live Streaming Siswi SMA Hubungan Intim Dibanderol Rp 1,2 Juta, Beraksi Saat Orangtua Tidur

 Kawanan Perampok di Banyuasin Pasang Garis Polisi saat Beraksi Bongkar Mesin ATM Pakai Mesin Las

"Di sana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban."

"Seusai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Kompol Zulfikar.

Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, membuat penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus ini.

Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN.

Sedangkan, pelaku SA sudah kabur.

“SA yang sekarang DPO dialah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.

Sementara pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban. 

Sedangkan, pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.

Dari perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana.

Petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.

 Nenek 80 Tahun Jadi Korban Perkosaan di Lampung, Damar Ungkap 40 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

 Innalillahi wa Innailaihi Rojiun Kabar Duka dari Pedangdut Putri DA4, Tadi Masih Jemput di Airport

 Peluang Menang Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi Menurut Pakar Feng Shui

“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (endra)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved