Alay Ditangkap, Ini Sosok Sugiarto Wiharjo di Kasus Korupsi APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar
Alay Ditangkap, Ini Sosok Sugiharto Wiharjo di Kasus Korupsi APBD Lampung Timur Rp 108 Miliar
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Buronan kawakan yang terlibat korupsi APBD Lampung Timur bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono, Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap di Bali, Rabu (6/2/2019).
Alay adalah salah satu dari dua buron paling diburu Kejati Lampung. Buron satunya adalah mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Alay dikenal sebagai tokoh besar di Lampung pada masa kejayaannya. Dengan pengaruh kekuasaan dan kekayaannya, Sugiarto Wiharjo alias Alay sering dianggap bukan orang sembarangan karena memiliki kedekatan dengan banyak pejabat tinggi.
Dengan nilai korupsi sebesar Rp 108 miliar, Sugiarto Wiharjo alias Alay masuk sebagai buron kakap dari Lampung.
Sugiarto Wiharjo alias Alay divonis 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan mantan Bupati Lampung Timur Satono, yaitu korupsi APBD Lampung Timur.
Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar. Sedangkan Satono terjerat korupsi Rp 119 miliar.
Daftar Buron Kejati Lampung
Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Lampung setidaknya menangkap 12 buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kajati Lampung Susilo Yustisius mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekerja keras memburu 20 DPO lagi.
"Hingga akhir November tahun ini, kami bisa menangkap 12 DPO dari 32 DPO. Jadi tinggal 20. Kami akan tangkap terus," ungkap Susilo dalam ekspose di kantor Kejati Lampung, Senin, 10 Desember 2018.
Meski demikian, Susilo mengakui ada kesulitan dalam menangkap para DPO tersebut.
"Kami sebagai aparat penegak hukum (punya slogan) lebih cepat lebih baik. Tapi, rupanya ada kendala-kendala di lapangan. Tapi, kami berupaya lakukan pencarian. Ini terbukti. Dari 32 DPO, kami amankan 12. Pencarian orang tidak mudah," timpalnya.
Namun, kata Susilo, upaya penangkapan DPO terbantu dengan adanya program Tabur (Tangkap Buronan) yang digalakkan Kejaksaan Agung.
• Satono Sudah 6 Tahun Buron, DPO Kejati Lampung Masih 24 Orang
"Program Tabur di seluruh Indonesia. Seperti di sini, ada buron yang ditangkap di Sumatera Utara. Kami bekerja sama dan kami terus berusaha bagaimana mengeksekusi buron-buron yang ada," katanya.
Susilo pun mengimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri.
"Karena cepat atau lambat (pasti) tertangkap. Daripada nanti ada tindakan khusus. Ini lebih baik tinggal nunggu putusan. Kami mengimbau kepada mereka yang belum dieksekusi bisa datang ke kejaksaan terdekat. Baik saudaranya maupun keluarganya beri pengertian agar (DPO) menyerahkan diri," tandas Susilo.
Asintel Kejati Lampung Raja Sakti Harahap menambahkan, dari 20 DPO yang belum tertangkap, yang paling dicari dan menonjol adalah Satono dan Alay.
"Satono dan Alay yang paling menonjol dan sulit," sebutnya.
Namun, Harahap mengaku pihaknya sudah melakukan pemetaan (mapping) dan pendekatan khusus pada pihak keluarga DPO tersebut.
"Masih dalam negeri. Letaknya jauh," katanya.
Mantan Bupati Lampung Timur ini menjadi DPO sejak enam tahun lalu, seperti tertuang dalam surat putusan No 253 K/PID.SUS/2012.
Satono merupakan terpidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamtim senilai Rp 119 miliar.
• Kejati Lampung Buru 24 DPO Lagi, Salah Satunya Satono
Satu buronan kakap lainnya adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Alay adalah terpidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lamtim.
Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar.
1 DPO per 3 Bulan
Terkait 20 DPO lainnya, Harahap menargetkan penangkapan satu DPO setiap tiga bulan.
"Kalau soal memampang gambar DPO, itu tahun 2019. Itu kami pertimbangkan untuk menempel wajahnya. Untung ruginya seperti apa. Takutnya kan malah kabur," tuturnya.
Adapun ke-20 DPO yang belum tertangkap terdiri dari delapan DPO Kejari Bandar Lampung, dua DPO Kejari Tulangbawang, satu DPO Kejari Way Kanan, satu DPO Kejari Lampung Utara, dua DPO Kejari Lampung Barat, satu DPO Kejari Metro, satu DPO Kejari Tanggamus, tiga DPO Kejari Lampung Tengah, dan satu DPO Kacabjari Pelabuhan Panjang.
Daftar DPO belum tertangkap:
- 8 DPO Kejari Bandar Lampung
- 2 DPO Kejari Tulangbawang
- 1 DPO Kejari Way Kanan
- 1 DPO Kejari Lampung Utara
- 2 DPO Kejari Lampung Barat
- 1 DPO Kejari Metro
- 1 DPO Kejari Tanggamus
- 3 DPO Kejari Lampung Tengah
- 1 DPO Kacabjari Pelabuhan Panjang
Sugiarto Wiharjo alias Alay Diciduk di Hotel
Buronan kawakan Sugiarto Wiharjo alias Alay akhirnya ditangkap. Terpidana yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar tersebut ditangkap Petugas Kejaksaan Tinggi Kejati Bali, Rabu (6/2/2019).
Alay ditangkap di salah satu hotel di Kawasan Tanjung Benoa, Bali.
Usai terciduk, Alay yang juga bos besar Bank Tripanca dibawa menuju Kantor Kejati Bali di Jalan Tantular Renon Denpasar menggunakan mobil Toyota Innova.
Setibanya di Kantor Kejati Bali, Alay yang mengenakan kaos hitam dan menggunakan topi biru langsung dibawa ke sebuah ruangan di lantai dua.
Di ruangan tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Alay dari dokter RS Bali Mandara yang didatangkan oleh Kejati Bali.
Dari sumber Kejati Bali menyampaikan pihaknya saat ini menunggu petugas dari Lampung yang menangani kasus tersebut guna menjemputnya dan membawa pulang Alay ke Lampung.
“Kita masih nunggu dari Lampung yang mau jemput dia. Bisa hari ini bisa besok baru datang kalau besok datangnya ya kita tahan dulu di ruang tahanan,” ucap sumber tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Sebelumnya, Alay telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.
Pengadilan Tinggi Lampung menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).
Dengan vonis 18 tahun artinya Alay harus kembali mendekam dalam penjara.
Namun, upaya untuk mengeksekusi Alay agar masuk ke penjara bukan perkara mudah.
Sebab, seperti mantan Bupati Lampung Timur Satono yang terjerat kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009, keberadaan Alay hingga kini juga tidak diketahui.
Satono kabur beberapa saat setelah vonis dijatuhkan.
Alay sendiri pernah kabur pada saat dia ditetapkan sebagai tersangka menyusul kolapsnya bank miliknya.
Bersamaan dengan bangkrutnya Bank Tripanca milik Alay dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ratusan miliar uang nasabah termasuk uang APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah yang didepositokan di Bank Tripanca tidak bisa ditarik.
LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, karena ternyata uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya.(*)