Satono Sudah 6 Tahun Buron, DPO Kejati Lampung Masih 24 Orang

Ia terpidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lamtim.

ANTARA
Satono menjalani persidangan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penangkapan buronan koruptor proyek jamban, Rabu (5/9) lalu, baru mengurangi satu pekerjaan rumah (PR) kejaksaan.

Dari total PR sebelumnya 25 orang, buronan Kejaksaan Tinggi Lampung serta kejaksaan negeri se-Lampung kini masih 24 orang.

Satu buronan kakap yang belum tertangkap tak lain adalah Satono.

Mantan bupati Lampung Timur itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Lampung sejak enam tahun lalu.

Ia merupakan terpidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamtim senilai Rp 119 miliar.

Satu buronan kakap lainnya adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Baca: Kejati Lampung Buru 24 DPO Lagi, Salah Satunya Satono

Ia terpidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lamtim. Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo memastikan, kejaksaan memprioritaskan seluruh PR perburuan buronan terpidana. Termasuk Satono dan Alay.

"Saat ini, masih ada 24 DPO. Kami terus lakukan pengejaran," kata Ari, Kamis (6/9). "Ke-24 DPO tersebut, semuanya jadi prioritas kejaksaan," imbuhnya.

Tim Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap terpidana koruptor proyek jamban, Rabu pagi lalu, di Perumahan Kedamaian Asri Blok D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Tim mencokok Hazairin (48) setelah terpidana tersebut buron 7 tahun.

Saat penangkapan, Hazairin baru saja bangun dari tidur. Ia sempat berpura-pura sakit hingga tim melakukan pemeriksaan kesehatan.

Catatan kejaksaan, Hazairin mendapat vonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 4 bulan.

Baca: Status Satono Masih DPO, Kajati Lampung Terapkan Program Tabur

Ia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan 59 unit jamban.

Imbau Masyarakat Ikut Berperan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved