Tribun Lampung Utara
Dissos Lampura: Pembagian Beras Rastra Tidak Boleh Dibagi Rata
Beras Sejahtera (Rastra) yang telah disalurkan pemerintah pusat kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat(RTSPM) tidak diperbolehkan dibagi rata.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Beras Sejahtera (Rastra) yang telah disalurkan pemerintah pusat kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat(RTSPM) tidak diperbolehkan dibagi rata.
Pasalnya beras tersebut, sudah jelas peruntukannya bagi masyarakat yang tidak mampu atau pra sejahtera.
”Tidak boleh (Rastra) dibagi rata atau Bagito. Karena, sudah jelas penerimanya by name, by address,”ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Utara Muhammad Erwinsyah, Rabu 6 Februari 2019.
Dikatakan, jika ada kesepakatan tersebut, maka aparatur Desa, Kecamatan, dan TKSK dilarang ikut campur dalam hal tersebut dan dipersilahkan kesepakatan dari rumah tangga sasaran penerima manfaat(RTSPM) saja.
”Jika sampai terjadi ada aparatur yang terlibat atau TKSK terlibat, maka dapat berdampak sanksi hukum. Tapi yang jelas tidak boleh di bagito(bagi roto), ini menyalahi aturan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Erwin menyebut, pada bulan Mei 2019 mendatang, bantuan Rastra akan berubah menjadi bantuan pangan non tunai(BPNT).
Dimana bantuan akan disalurkan melalui e-warung yang segera akan dibentuk di setiap kecamatan.
• FMPLP Geruduk Kantor DPRD, Minta Penggunaan Air Raksa di Tambang Emas Kedondong Dihentikan
”Dengan begitu, RTSPM(Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat) dapat langsung mengambil bantuan pemerintah ini di masing-masing e-warung yang akan dibentuk sesuai dengan kebutuhan setiap kecamatan,”katanya.
Dalam pengelolaan e-warung, imbuh Erwin, akan dilaksanakan oleh kelompok usaha bersama(KUBE) yang berasalkan dari RTSPM BPNT masing-masing desa.
• BREAKING NEWS - Jelang Sidang Vonis, Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Tampak Tenang
”Kalau jumlah titik e-warung di Lampura sebanyak 148 titik. E-warung dikelola KUBE BPNT, yang beranggotakan 10 orang. Ini merupakan konsep pemberdayaan yang kita lakukan,”imbuhnya.
Dia juga menyebutkan pembentukan KUBE BPNT, menjadi tanggungjawab TKSK yang telah ditunjuk sebagai pendamping bantuan sosial pangan berkelanjutan tersebut.
”Ini sesuai dengan Pedum(Petunjuk Umum) pelaksanaan BPNT,”kata dia. Erwin menegaskan, kepada jajaran TKSK dalam melaksanakan tugasnya di lapangan harus mengacu pada pedum yang sudah diberikan oleh kementerian sosial(Kemensos) RI, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pendistribusian bantuan pangan ke masyarakat.
”Jangan keluar dari Pedum yang sudah ada, laksanakan tugas sebaik-baiknya. Ini program nasional, jadi tolong harus kita sukseskan di daerah. Harus tepat sasaran seperti harapan bapak bupati yang disampaikannya dalam setiap kesempatan,”pungkasnya.
• Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Ditangkap Polisi, Ada Orang Kepercayaan Yanto Sari
Jumlah keluarga penerima manfaat, di kabupaten Lampung Utara sebanyak 61.743 kepala keluarga. Dengan masing-masing keluarga menerima10 kilogram beras per bulannya.
Namun, program rastra ini, akan disalurkan Sampai bulan April, di bulan Mei bantuan akan diganti bantuan pangan non tunai, bentuknya menggunakan uang yang berjumlah Rp 110 ribu yang ditukar beras dan atau telur.
Mereka akan menukarkan barang itu di Kelompok Usaha Bersama berupa E Warung yang sudah ditentukan.
"Saat ini lagi persiapan program BPNT," ujarnya.
Sementara camat Abung Tengah, Mulyadi Tohir mengatakan berdasarkan regulasi, rastra tidak boleh di bagi rata. Namun, apabila hendak dibagi rata, tentunya itu keputusan dari penerima manfaat.
Jika para penerima manfaat menyetujui untuk dibagi rata. Pihak Kades, Camat maupun TKSK tidak boleh mencampuri urusan tersebut.
"Mereka buatkan berita acara peretujuan. Kami aparatur pemerintahan tidak boleh mengetahui bahkan menyetujui rastra dibagi rata," ujarnya.
Untuk program BPNT, pihaknya masih menunggu koordinasi dari pendamping PKH, warung mana yang menjadi tempat penukaran program itu.
"Kami masih tunggu informasi dari pendamping PKH untuk lokasi warungnya. Kalau warga sudah banyak yang tanya rastra sudah berubah bentuknya ya," jelas Mulyadi.
Sementara, Lasiem warga Kotabumi salah satu penerima manfaat program rastra mengatakan dirinya meminta kepada pihak terkait, jangan sampai penerima yang benar membutuhkan tidak terakomodir.
"Beras rastra itu untuk warga tidak mampu. Jangan sampai ada yang punya motor banyak masih dapat juga," jelasnya.
Dirinya juga sudah mendengar adanya program BPNT. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi lebih mendalam, bagaimana program dapat berjalan, teknisnya bagaimana.