Fadli Zon Dikecewakan Karni Ilyas di ILC TV One lalu Ditertawakan Akbar Faizal, Tak Terima

Fadli Zon Dikecewakan Karni Ilyas di ILC TV One lalu Ditertawakan Akbar Faizal, Tak Terima

Editor: taryono
youtube
Fadli Zon Dikecewakan Karni Ilyas di ILC TV One lalu Ditertawakan Akbar Faizal, Tak Terima 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ulah Karni Ilyas yang mencegah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di ILC TV One bikin  Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal tertawa.

Dalam acara ILC TV One Selasa 5 Februari 2019 membahas tema  'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?'

Fadli Zon meminta izin Karni utuk membacakan puisi buat Ahmad Dhani.

Menanggapi hal itu, Karni Ilyas meminta agar Fadli Zon tidak terlalu panjang dalam membacakannya.

"Jangan panjang-panjang, ya," jawab Karni Ilyas.

"Pendek ini. Judulnya juga Ahmad Dhani," kata Fadli Zon.

Reaksi Mengejutkan Luna Maya Saat Dijodohkan dengan Gading Marten dan Jadi Ibu Sambung Gempi

Kisah Ustaz Arifin Ilham Pernah Koma 21 Hari Akibat Gigitan Ular Kobra, Kini Sembuh dari Kanker

Debat Panas Rocky Gerung vs Jack Boyd di ILC TV One, Karni Ilyas Sampai Bilang Sudah Berkali-kali

Live Streaming Mata Najwa Trans 7 Rabu 6 Februari 2019 Bahas Tema Tancap Gas Jelang Pentas

10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan, Beli Vila Hingga Aliran Dana dari Agus BN

Berikut puisi yang dibacakan Fadli Zon:

"Kau telah bersaksi

Tentang zaman penuh persekusi

Kau melihat dengan mata kepala sendiri teater kebiadaban rezim tirani

Kini kau korban kriminalisasi

Ruang gerakmu makin dibatasi

Kau telah didzalimi

Mereka cemas kata-katamu melahirkan kesadaran

Mereka gentar dengar lagumu

Membangunkan perlawanan menabuh genderang kebangkitan

Mereka bungkam kalimatmu

Sambil menebar teror ketakutan

Sereka hentikan nyanyianmu sambil mencari-cari kesalahan

Mereka ingin kau tunduk tersungkur

Tapi kau berdiri tegak pantang mundur mereka ingin kau berkhianat

Tapi kau kokoh menjunjung amanat

Membela umat

Membela rakyat

Perjalananmu kini menentukan

Kau bukan sekedar musisi pemberani

Kau penghela roda perubahan

Rezim ini harus segera diganti," kata Fadli Zon belum menyelesaikan bait terakhirnya.

Karni Ilyas pun menghentikan puisi yang sedang dibacakan Fadli Zon.

"Saya kira cukup-cukup," ungkap Karni Ilyas.

Mendengar hal itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal langsung tertawa.

Akbar Faizal tertawa saat Karni Ilyas menghentikan puisi yang dibacakan Fadli Zon di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?', Selasa (5/2/2019).
Akbar Faizal tertawa saat Karni Ilyas menghentikan puisi yang dibacakan Fadli Zon di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Yang Terjerat UU ITE: Buni Yani, Ahmad Dhani, Siapa Lagi?', Selasa (5/2/2019). (Capture/YouTube Indonesia Lawyers Club)

Setelah itu, Fadli Zon juga tampak menyindir Akbar Faizal.

"Jadi kalau itu ekspresi dari puisi, mungkin saudara Akbar juga mau berpuisi nanti silakan, atau mau lapor polisi," kata Fadli Zon.

Simak video selengkapnya di bawah ini:

Berikut puisi Fadli Zon:

"Puisi terbaru berjudul "AHMAD DHANI" yg sy tulis saat perjalanan ke Surabaya pagi ini. #AhmadDhaniKorbanRezim #SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon di akun Twitternya.

Tulis Fadli Zon di akun Twitternya, terkait puisi untuk Ahmad Dhani.
Tulis Fadli Zon di akun Twitternya, terkait puisi untuk Ahmad Dhani. (@fadlizon)

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.

(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko/ Ananda Putri Octaviani)


Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved