10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan, Beli Vila Hingga Aliran Dana dari Agus BN
Zainudin Hasan menawari pembayaran vila ditukar guling dengan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan senilai Rp 10 miliar plus sebuah mobil mewah, Lexus
Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: Daniel Tri Hardanto
10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan, Beli Vila Hingga Aliran Dana dari Agus BN
Laporan Reporter Tribun Lampung Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Banyak fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, khususnya yang berhubungan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Selama Januari-Februari 2019, Zainudin Hasan menjalani dua kali sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yakni pada Senin, 14 Januari 2019 dan Senin, 4 Februari 2019.
Berikut 10 fakta terbaru dalam sidang tersebut:
Senin, 4 Februari 2019
1. Zainudin Hasan diketahui membeli vila di Pulau Tegal Mas milik Thomas Aziz Riska.
Saat itu, Zainudin Hasan menawari pembayaran vila tersebut ditukar guling alias barter dengan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan senilai Rp 10 miliar plus sebuah mobil mewah, Lexus.
Tapi, Thomas Aziz Riska menolak metode pembayaran tersebut.
2. Zainudin Hasan membeli dua kaveling tanah di Pulau Tegal Mas berukuran 1.000 meter persegi beserta bangunan vila seharga Rp 3 miliar.
Uang tersebut dibayarkan oleh anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho kepada Thomas Aziz Riska.
3. Zainudin Hasan memiliki kapal pesiar bernama KM Krakatau. M Sugeng Prayitno, nakhoda kapal tersebut, ternyata digaji oleh Pemkab Lampung Selatan. Ia pun diangkat menjadi pegawai honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Selatan dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
Berdasar pengakuan Sugeng, KM Krakatau sudah 51 kali digunakan oleh Zainudin Hasan.
4. Mantan Kadishub Lampung Selatan Henry Dunan mengaku berinisiatif sendiri untuk memperbaiki kapal itu di galangan kapal Tangerang, Banten milik Bobby Salim. Perbaikan kapal menghabiskan dana sekitar Rp 500 juta.
• BREAKING NEWS - Nakhoda Kapal Milik Zainudin Hasan Digaji Rp 5 Juta oleh Pemkab Lampung Selatan
Senin, 14 Januari 2019