10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan, Beli Vila Hingga Aliran Dana dari Agus BN

Zainudin Hasan menawari pembayaran vila ditukar guling dengan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan senilai Rp 10 miliar plus sebuah mobil mewah, Lexus

Tribunlampung/Perdi
Sidang perdana Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018. Ada 10 fakta baru sidang Zainudin Hasan, beli vila hingga aliran dana dari Agus BN. 

5. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Americo mengaku pernah memberikan uang kepada Zainudin Hasan melalui Agus BN.

Uang sebesar Rp 200 juta tersebut didapat Thomas dari pinjaman ke bank.

Mantan camat Kemiling, Bandar Lampung ini memberikan uang itu untuk pembayaran kamar Swiss-Belhotel dalam acara Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

6. Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto disebut-sebut menerima paket proyek senilai Rp 10 miliar.

Namun, ia membantah kesaksian yang disampaikan oleh mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara itu dalam sidang, Senin, 14 Januari 2019.

Anjar menuturkan, 10 hari sebelum OTT KPK, Nanang Ermanto meminta uang untuk membeli tiga unit ruko seharga Rp 10 miliar.

Nanang mengaku sudah mengembalikan uang Rp 480 juta ke KPK.

7. Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho menegaskan, semua uang dari fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digunakan untuk keperluan Zainudin Hasan.

Agus mengalirkan uang itu untuk membiayai kepentingan Zainudin Hasan, seperti pembelian vila di Pulau Tegal Mas dan ruko.

BREAKING NEWS - Untuk Barter Beli Vila, Zainudin Hasan Tawarkan Proyek Rp 10 Miliar dan Mobil Lexus

8. Selain aliran dana fee proyek dari eks Kadis PUPR Anjar Asmara, Agus BN juga menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 9,647 miliar.

9. Anjar Asmara mengaku menerima uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 225 juta. Uang itu diterimanya sebelum terjaring OTT KPK.

Anjar mengaku uang itu digunakan untuk membiayai acara Perti di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung.

10. Zainudin Hasan menilai semua saksi yang dihadirkan ingin menyelamatkan diri sendiri.

Ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah anggota DPRD Lampung nonaktif Agus BN, Plt Bupati Lamsel Nanang Hermanto, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Americo, dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.

Menurut dia, masyarakat bisa menilai siapa saja yang bersalah dalam kasus ini.

"Masyarakat kan bisa tahu. Masa dia yang kerja malah gak dapat duit. Kok aneh saja. Orang kan ada bukti, diserahkannya kapan, di mana. Kalau ngaku-ngaku, gimanalah. Tinggal hakim pakai hati nurani," tutur Zainudin Hasan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved