Buronan Alay Ditangkap, Sosok Sugiarto Wiharjo yang Bikin 2 Bupati di Lampung Terjerat Kasus Korupsi
Alay ditangkap saat pelesiran di Bali. Siapa sosok Sugiarto Wiharjo yang bikin 2 bupati di Lampung terjerat kasus korupsi?
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Setelah 5 tahun menjadi buronan, Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap di Bali pada Rabu (6/2/2019).
Alay ditangkap saat pelesiran di Bali.
Mantan bos Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana itu merupakan terpidana korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 senilai Rp 108 miliar.
Kasus korupsi yang menjerat Alay juga menyeret dua orang bupati di Lampung saat itu.
Siapa sosok Sugiarto Wiharjo yang bikin 2 bupati di Lampung terjerat kasus korupsi?
Dua orang bupati di Lampung yang terjerat kasus korupsi akibat BPR Tripanca adalah Bupati Lampung Tengah periode 2000-2010, Andy Achmad Sampurna Jaya; dan Bupati Lampung Timur periode 2005-2015, Satono.
Andy Achmad didudukkan di kursi pesakitan pada akhir 2011 karena terkait kasus korupsi APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar, yang ditempatkan di BPR Tripanca.
• Alay Tripanca Ditangkap, 20 Fakta Pelarian dan Jejak Kasus Korupsi Sugiarto Wiharjo
Pada kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang membebaskan Andy.
Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Emong Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung menghukum Andi selama 12 tahun penjara.
Dalam vonis kasasi yang diketok pada 9 Mei 2012, Andy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Ternyata, Andy mengajukan peninjauan kembali (PK).
Namun, MA menolak dan menguatkan vonis kasasi 12 tahun penjara.
"Amar putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-putusan (PN) tidak dapat diterima)," demikian dilansir dari website MA, Jumat (28/8/2015).
Sementara, Satono hingga saat ini masih menjadi buronan.
MA menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar.
• 3 Berita Lampung Terpopuler Rabu 6 Februari 2019 - Buronan Kelas Kakap Alay Tripanca Ditangkap
Satono dinyatakan bersalah dalam kasus penempatan dana APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar di BPR Tripanca Setiadana milik Alay pada 2008.
Putusan MA dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko, dengan hakim anggota Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme.
Meski begitu, Satono melarikan diri sebelum menjalani masa tahanan.
Hingga saat ini, Satono masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Serupa Satono, Alay turut melarikan diri pada kasus yang menjeratnya.
Alhasil, sosok Sugiarto Wiharjo masuk daftar orang paling dicari selama lima tahun terakhir.
Namun, Alay akhirnya tak berkutik lagi setelah tim kejaksaan menangkapnya saat makan bersama anak dan menantunya di restoran Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Bali, Rabu (6/2/2019) sore.
"Kami mendapat informasi, terpidana ini berada di Bali. Kami mengikuti terpidana dan ada di Hotel Novotel, Tanjung Benoa. Kami mengamankan terdakwa pada saat bersama keluarganya sedang di ruang makan restoran hotel sekitar pukul 15.00 Wita," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, Rabu.
Alay langsung menunduk dan menutupi wajah dengan kedua tangannya saat turun dari mobil Innova hitam milik petugas Kejaksaan Tinggi Bali.
Mengenakan topi, kaus oblong hitam dipadu bawahan celana pendek cokelat, pembobol dana BPR Tripanca itu terus menutupi wajahnya untuk menghindari bidikan foto para awak media.
• Detik-detik Penangkapan Alay di Hotel Novotel, Dicegat di Restoran Hendak Kabur ke Lombok
Saat tiba di Kejati Bali dengan pengawalan ketat, Alay tak sendiri.
Ia didampingi anak lelaki dan menantunya.
Alay langsung dibawa ke salah satu ruangan Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Asisten Intel Kejati Bali, Bayu Adinugroho Arianto, mengatakan, Alay Tripanca ditangkap tanpa perlawanan.
Ketika itu, ia berada di ruang makan Hotel Novotel bersama akan dan menantunya.
"Selanjutnya terpidana kami tahan dulu sambil menunggu jemputan dari tim eksekutor Kejati Lampung. Tadi juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana, kondisinya normal," ungkap Bayu.
Mau Kabur
Asisten Intel Kejati Bali, Bayu Adinugroho Arianto mengungkapkan, Alay sebenarnya hendak menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama keluarganya.
Mereka cuma transit di Bali, setelah menempuh perjalanan darat dengan mengendarai Toyota Alphard dari Jember, Jawa Timur.
"Kemungkinan perjalanan melalui jalur darat ini untuk menghindari intaian intelejen," ujarnya.
Edwin menambahkan, penangkapan Alay berdasarkan putusan MA dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.
"Secara singkat kasusnya, terpidana (Alay) membobol bank sendiri bekerja sama dengan para direksi. Ia mengajukan kredit fiktif dan uang tersebut ia transfer ke rekening pribadinya. Di situ juga ada uang milik Pemda Lampung Timur dan Lampung Tengah. Kurang lebih ada tujuh terpidana. Ada direksi, mantan Bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah," beber Edwin.
Adapun, mantan Bupati Lampung Timur, Satono, saat ini juga berstatus buron.
Sedangkan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya (Kanjeng) kini tengah menjalani hukuman terkait korupsi APBD tersebut.
Berdasarkan putusan MA No: 501/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 500 juta.
Ia juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 106 miliar.
Dua Kali Kabur
Alay bukan kali ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada 2008 silam, saat BPR Tripanca bangkrut dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Alay juga pernah melarikan diri dari kejaran polisi.
Alay kabur usai setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan oleh polisi.
Kejahatan itu dilaporkan langsung oleh Bank Indonesia (BI) karena menemukan kredit macet di BPR Tripanca.
Alay akhirnya berhasil ditangkap saat turun dari pesawat Garuda Indonesia Airlines 0835 yang tiba dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ia pun mendekam 5 tahun di balik jeruji besi terkait kasus perbankan.
Bangkrutnya BRP Tripanca ini juga sempat memicu gejolak di Lampung.
Pasalnya, ratusan miliar uang nasabah, termasuk APBD Lampung Timur senilai Rp 108 miliar dan APBD Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar, yang ada di BPR Tripanca tidak bisa ditarik.
LPS tidak bisa mengganti uang APBD Lamtim dan Lamteng yang didepositokan dengan iming- iming bunga 12 persen per tahun.
Pasalnya, uang APBD itu disimpan dengan cara di bawah tangan (under table), tanpa melalui pembukuan perbankan yang semestinya.
Alhasil, selama mendekam di penjara, Alay pun harus berurusan lagi dengan pengadilan.
Ia dijerat kasus korupsi APBD Lamtim dan Lamteng.
Pada 24 September 2012, Alay divonis hukuman penjara 5 tahun oleh PN Tanjungkarang.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Lampung tetap menjatuhkan vonis 5 penjara.
Vonis ini diputuskan 21 Februari 2013. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Di sisi lain, Alay bebas pada 18 Mei 2013 setelah menjalani hukuman atas kasus perbankan.
Belakangan, terungkap MA tidak pernah mencatatkan kasasi kasus Alay karena berkasnya tidak sampai ke MA.
Dalam kasus hilangnya berkas memori kasasi ini, seorang pegawai perusahaan pengiriman barang dan paket PT Intrasco ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Juli 2014, MA akhirnya menambah hukuman Alay menjadi 18 tahun penjara.
Sayangnya, keberadaan Alay tak diketahui.
Berkali-kali pergantian Kepala Kejati Lampung, eksekusi terhadap Alay sebatas jadi catatan pekerjaan rumah (PT) Korps Adhyaksa. Hingga akhirnya, Alay ditangkap di Bali pada Rabu kemarin.
Jejak Kasus Korupsi Alay
1. Desember 2008, Bank Indonesia melaporkan BPR Tripanca karena kredit macet atau kejahatan perbankan.
2. Januari 2009, Alay ditetap tersangka kasus korupsi terkait deposito dana APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.
3. Juli 2009, divonis penjara 5 tahun untuk kasus kejahatan perbankan.
4. Memalsukan dokumen perbankan dan transaksi kredit fiktif di bank miliknya sendiri, BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 735 miliar.
5. 24 September 2012 divonis 5 tahun kasus korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 sebesar Rp 119 miliar.
6. Februari 2013, Alay tetap divonis 5 tahun di tingkat Banding.
• Buron Legendaris Lampung Alay Sudah Ditangkap, Kini KPK Warning Satono
7. Jaksa mengajukan kasasi sebelum Alay bebas. Tapi, berkas kasasi tidak sampai ke MA.
8. 18 Mei 2013, Alay bebas dari hukuman kejahatan perbankan.
9. Tahun 2014, divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
10. Keberadaan Alay tak diketahui sampai akhirnya ditangkap di Bali, Rabu (6/2/2019). (hanif mustafa/tribun bali)