Grafis Tribun Lampung
Cara Membedakan Fintech Resmi dan Ilegal
Menanggapi keluhan nasabah fintech terhadap sistem penagihan yang mengintimidasi, OJK Provinsi Lampung menyarankan agar masyarakat hati-hati.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Daniel Tri Hardanto
Cara Membedakan Fintech Resmi dan Ilegal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Industri financial technology (fintech) kian bertumbuh pesat.
Hal ini dibarengi bertambahnya jumlah pemain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulator mencatat, sampai Desember 2018, terdapat 78 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah mengantongi izin dan tanda terdaftar.
• Telat Bayar Utang, Konsumen Fintech di Lampung Diancam Fitnah sebagai Pencuri
Menanggapi keluhan nasabah fintech terhadap sistem penagihan yang mengintimidasi, OJK Provinsi Lampung menyarankan agar masyarakat hati-hati.
OJK mengimbau warga meneliti status perusahaan fintech, sebelum melakukan peminjaman online.
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi memang sangat mudah untuk digunakan.
Tetapi, para nasabah juga harus teliti untuk menggunakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini.
Jangan terbujuk rayu dengan kemudahan yang ditawarkan, seperti ciri khas fintech ilegal, selalu menjanjikan kemudahan dalam memberikan pinjaman. Misalnya 15 menit pinjaman cair.
Di balik kemudahan layanan yang ditawarkan fintech ilegal tersebut, biasanya terdapat jebakan.
Seperti nomor kontak nasabah disalin oleh fintech setelah pengguna mengunduh aplikasi di ponsel pintar.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono menjelaskan, apabila fintech yang terdaftar di OJK melakukan penagihan dengan cara teror, maka dapat ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi.
• VIDEO CONTENT: Gadai Mobil karena Pinjaman Online
Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016, bisa berupa teguran tertulis, pembayaran denda, pembekuan operasional perusahaan, hingga pencabutan situs.
Dwi mengatakan, masyarakat yang merasa diteror oleh kolektor fintech bisa mengadu ke OJK.
"Kalau fintech terdaftar (bisa mengadu) di OJK. Tapi jika tidak terdaftar bisa ke Satgas Waspada Investasi, misalnya ke Polda, Kominfo, dan lainnya. Ke OJK langsung juga bisa," jelasnya.