Tribun Bandar Lampung
Kejati Lampung Masih Bungkam soal Penjemputan Sugiarto Wiharjo alias Alay, Takut Kabur Lagi?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih bungkam terkait waktu kedatangan buron kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay ke Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung
Sugiarto Wiharjo alias Alay menjalani sidang di PN Tanjungkarang Januari 2012 silam.
Alay sendiri menjadi buron setelah adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014.
Alay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Bos Bank Tripanca ini dijatuhi pidana penjara 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 106,8 miliar. (*)