Wagub Sumut Musa Rajekshah 10 Jam Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan

Wagub Sumut Musa Rajekshah 10 Jam Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeckshah hadiri panggilan penyidik kepolisian, di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (7/2/2019). Musa Rajeckshah diperiksa Polda Sumut dengan kapasitas sebagai mantan direksi PT ALAM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Langkat. 

"Dia dimintai keterangan karena dulu pernah menjabat sebagai salah satu direksi di PT ALAM," ujar Nainggolan.

Kedatangan Ijeck lanjut Nainggolan merupakan panggilan kedua. Pada panggilan pertama Ijeck berhalangan hadir.

"Siapa lagi yang dipanggil belum tahu. Itu tergantung penyidik," sebut Nainggolan.

Sebelumnya dalam kasus alih fungsi hutan di Langkat, Polda Sumut telah menetapkan Direktur PT ALAM Musa Idi Shah alias Dodi sebagai tersangka.

Setelah kembali menjalani pemeriksaan setelah menunaikan ibadah salat Ashar, kurang lebih tiga jam, Ijek pun kembali keluar ruangan.

Berjalan sendiri, Ijeck kembali menuju ke Masjid Al-Hidayah Polda Sumut untuk menunaikan ibadah salat Magrib.

"Gak tau, nanti tunggu aja ya. Salat dulu," ucapnya seraya menuju ke masjid.

Usai melaksanakan salat magrib, Ijeck kemudian memberikan keterangan.

"Kalau apa saja yang ditanyakan boleh coba langsung ke penyidik ya. saya hadir di sini karena memenuhi panggilan.

Apa yang ditanya itu yang saya jawab sebagian pengetahuan saya. Banyak pertanyaan, nanti masalah pertanyaan isi pertanyaan langsung ke penyidik saja," ujarnya.

Mengenai laporan dugaan yang dilayangkan ke Polda Sumut terkait masalah PT ALAM yang diproses, Ijeck pun memberi keterangan.

"Mungkin polisi ada hal tertentu ya itu silahkan bisa saja dilakukan. Saat ini kita hadir dan memberikan keterangan.

Ya ini kaitan dengan perusahaan. Saya sudah lama meninggalkan perusahan, tidak ada berkas yang dibawa.

Kalau soal kehutanan coba tanya langsung ke dinas kehutanan ya," pungkasnya sembari berjalan menuju ke gedung utama Ditkrimsus untuk melanjutkan agenda pemanggilan dirinya sebagai saksi.

Hingga kini, Ijek masih menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved