Fakta-fakta PPPK atau P3K, Formasi yang Dibuka hingga Gaji dan Tunjangan

Fakta-fakta PPPK atau P3K, Formasi yang Dibuka hingga Gaji dan Tunjangan

Penulis: taryono | Editor: taryono
kompas.com
Fakta-fakta PPPK atau P3K, Formasi yang Dibuka hingga Gaji dan Tunjangan 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, metode rekrutmen P3K tidak akan jauh berbeda dari CPNS, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT).

"Dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” jelas Bima, TribunJogja.com mengutip dari laman resmi BKN.

Masih dalam penjelasan Bima, nantinya tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Batas usia minimal untuk melamar P3K adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Berdasarkan peraturan yang tertuang di PP 49/2018, perjanjian kerja untuk P3K paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.

Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

4. Gaji dan Tunjangan PPPK

Pasal 38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

PPPK juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS.

Bedanya, PPPK tidak memperoleh pensiun.

Jaminan perlindungan yang diperoleh PPPK adalah jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved