Tribun Lampung Selatan
Pasca Erupsi yang Sebabkan Perubahan Bentuk, Banyak Wisawatan Ingin Kunjungi Gunung Anak Krakatau
Daya tarik Gunung Anak Krakatau (GAK) yang berada di Selat Sunda membuat banyak wisatawan ingin menginjakkan kakinya di gunung api yang aktif itu.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Teguh Prasetyo
Sementara itu, foto-foto sejumlah warga negara asing ( WNA) yang menaiki Gunung Anak Krakatau secara ilegal menjadi viral di media sosial, baru-baru ini.
Dari gambar-gambar yang beredar, tampaknya mereka terdiri dari beberapa rombongan.
Dikutip Tribun Jabar dari Kompas.com, semuanya berwajah WNA dan dengan mudah dapat diidentifikasi sebagai WNA.
Sesampainya di Gunung Anak Krakatau, mereka mendaki, mendirikan tenda, bahkan berdiri di bibir kawah gunung yang baru saja erupsi hebat 22 Desember 2018 lalu.
Padahal, perubahan fisik gunung pasca-erupsi dan status yang siaga yang disandangnya saat ini sangat membahayakan untuk aktivitas wisata, apalagi pendakian.
Atas kejadian itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengeluarkan surat larangan pemasaran paket wisata dan kunjungan di kawasan Krakatau.
Saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/1/2019) sore, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, menyampaikan surat larangan ini.
Surat ini dikeluarkan Rabu (23/1/2019) dengan tembusan berbagai pihak terkait, termasuk Dirjen KSDAE KLHK Pusat.
Keberadaan WNA di kawasan Gunung Anak Krakatau dapat dipastikan terjadi karena keterlibatan warga negara Indonesia atau WNI yang menyewakan perahu dan jasa panduan wisata.
Untuk itulah surat ini dikeluarkan.
• Usai Tsunami Selat Sunda, Inilah 2 Fakta Aneh yang Terjadi Saat Ini Pada Gunung Anak Krakatau
WNI yang menawarkan jasa menuju Gunung Anak Krakatau adalah sasaran utama surat ini diterbitkan.
Dengan tegas disampaikan hingga saat ini kegiatan wisata di kawasan Krakatau tidak boleh dilakukan karena alasan keselamatan ekosistem juga jiwa pengunjung.
Mengingat statusnya yang berada di Level Siaga III, Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan radius aman adalah 5 kilometer dari kawah.
Pihak BKSDA mengaku akan menindaklanjuti pelanggaran ini, karena foto-foto yang beredar dapat memicu antusias pihak lain untuk juga melakukan hal yang sama, menaiki Gunung Anak Krakatau.