Rekrutmen P3K Menggunakan CAT dan Portal Pendaftaran Terintegrasi Lewat SSCASN

Rekrutmen P3K Akan Menggunakan CAT dan Portal Pendaftaran Terintegrasi Lewat SSCASN

Penulis: taryono | Editor: taryono
warta kota
ilustrasi - Rekrutmen P3K Menggunakan CAT dan Portal Pendaftaran Terintegrasi Lewat Sscn.bkn.go.id 2019 

Senada, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakhidi juga mengaku belum mendapatkan infomasi lebih lanjut mengenai nasib 24 formasi kosong tersebut.

Menurut Wakhidi, hal tersebut merupakan kewenangan BKN untuk memberikan solusinya.

“Kami belum dapat petunjuk lebih lanjut soal itu (formasi kosong). Apakah nanti akan diisi dengan PPPK atau dianggarkan lagi di 2020, kami belum dapat petunjuknya,” ucap Wakhidi.

Merujuk PP 49/2018

Henry menjelaskan, sejauh ini untuk pengadaan PPPK belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat.

Meski sudah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya belum ada.

“Kalau rujukannya tetap dari PP itu (49/2018). Tetapi kan turunannya belum ada. Teknis penerimaannya seperti apa, tesnya bagaimana dan lain sebagainya, itu belum jelas,” kata Henry.

 Meski demikian, Henry menerangkan, jika merujuk PP 49/2018 tersebut, pemerintah daerah harus menetapkan kebutuhan pegawai atau analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).

Henry melanjutkan, dalam Bab II Penetapan Kebutuhan pasal 4 disebutkan, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan Anjab-ABK.

“Kemudian, penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Lalu ayat 3, penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. Ayat 4, kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan keputusan menteri,” terang Henry. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved