11 Fakta Mandala Shoji Dipenjara, Artis Jadi Caleg Terjerat Pelanggaran Pemilu Bagi Kupon Umrah
Mandala Shoji dipenjara setelah divonis bersalah pada kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye, Oktober 2018.
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ia kemudian mengajukan banding ke PN Jakpus pada Desember 2018.
• Presenter Termehek-Mehek, Mandala Shoji Jadi Buronan PN Jaksel, Ternyata Kasus Ini yang Menjeratnya
Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi mengatakan, kliennya menempuh upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.
"Memang benar kami sudah mengirimkan berkas banding. Alasannya, ya, karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan," ujar Rully.
"Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu," lanjut Rully.
4. Menghilang
Upaya banding Mandala ditolak oleh PN Jakpus pada 31 Desember 2018.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun mengeksekusi Mandala sesuai putusan pengadilan.
Namun, Mandala tiba-tiba menghilang.
Keberadaannya tidak diketahui.
Pihak Kejari Jakpus sempat mendatangi rumah Mandala untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019.
Tetapi, tak ada informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.
• Daftar Caleg Mantan Koruptor Bertambah, KPU Perkirakan Tambahan Lebih dari 14 Orang Lagi
"Kami masih mapping, istilahnya begitu," ujar jaksa Kejari Jakpus, Andri Saputra, 31 Januari 2019.
"Kami kan nggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya nggak ada, handphone-nya juga nggak aktif," lanjut Andri Saputra.
5. Rencana Penetapan DPO
Pihak Kejari mempunyai batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala.