11 Fakta Mandala Shoji Dipenjara, Artis Jadi Caleg Terjerat Pelanggaran Pemilu Bagi Kupon Umrah
Mandala Shoji dipenjara setelah divonis bersalah pada kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye, Oktober 2018.
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Jika Mandala tetap tak diketahui keberadaannya hingga tenggat waktu itu, Kejari Jakpus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian.
Koordinasi untuk menetapkan Mandala masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Sementara, Lucky Andriani memilih menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 Januari 2019.
Ia resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan.
6. Dicoret dari KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret nama Mandala dari daftar calon tetap (DCT).
Hal itu lantaran ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.
Nama Mandala Shoji tetap ada di surat suara pemilu karena surat suara sudah dalam proses pencetakan.
Hal itu sesuai dengan mekanisme Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan DCT.
Nantinya, KPU akan mengumumkan status Mandala Shoji sebagai caleg yang tidak memenuhi syarat di tempat pemungutan suara (TPS).
"Nanti, kami akan sampaikan bahwa yang namanya x, nomor urut x, tidak berhak untuk dipilih," kata komisioner KPU, Ilham Saputra, Kamis (7/2/2019).
7. Menyerahkan Diri
Mandala pun menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) sore, tepat di hari terakhir batas waktu pencariannya sebelum dinyatakan buron.
Ia datang ke kantor Kejari Jakpus bersama keluarganya dan pengacara Elza Syarief.
Elza menyebut, kliennya bukan termasuk DPO.