11 Fakta Mandala Shoji Dipenjara, Artis Jadi Caleg Terjerat Pelanggaran Pemilu Bagi Kupon Umrah
Mandala Shoji dipenjara setelah divonis bersalah pada kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye, Oktober 2018.
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ia juga tidak pernah dipanggil kejaksaan setelah upaya bandingnya ditolak.
Menurut Elza, Mandala baru mendapatkan informasi putusan banding dari PN Jakpus pada Kamis (7/2/2019) dan sempat melayangkan surat penundaan eksekusi hingga Sabtu (9/1/2019).
Namun, kliennya berinisiatif untuk mendatangi Kejari Jakpus.
"Nggak ada panggilan, tidak ada (Mandala) masuk DPO, nggak ada itu. Ini (penyerahan diri) adalah inisiatif dari Mandala," kata Elza.
Elza menyebut, kliennya tak pernah menghindar untuk dieksekusi.
Mandala tetap sibuk berkampanye ke sejumlah daerah sehingga sulit dihubungi.
8. Langsung Ditahan
Mandala pun langsung ditahan di Lapas Salemba.
Ia datang ke lapas didampingi istri, tiga anaknya, dan Elza Syarief.
Setibanya di depan Lapas Salemba, Mandala sempat mengomentari pencoretan namanya dari DCT oleh KPU.
"Kata Bu Elza itu melanggar hukum," kata Mandala.
Selanjutnya, ia enggan memberikan komentar apa pun.
Ia memilih berbincang bersama istri dan anak-anaknya selama 15 menit sebelum masuk ke dalam lapas.
"Ayah berjuang dulu, ya. Ayah lagi berdakwah," ujar Mandala kepada anak-anaknya.
9. Harapan Istri
Ditemui dalam kesempatan yang sama, istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, berharap suaminya menjadi hafiz Alquran setelah keluar dari penjara.
"Insya Allah kalau sudah keluar akan jadi seorang hafiz," kata Maridha.
10. Laporkan KPU
Elza mengatakan, Mandala akan melaporkan KPU ke polisi setelah mengetahui namanya dicoret dari DCT.
Menurut Elza, kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal.
Karena itu, KPU tidak mempunyai hak untuk mencoret nama Mandala dari DCT.
"Saya pasti keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye," ujar Elza.
"Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara," ujar Elza.
11. Protes Pengacara
Elza menyebut, Mandala masih mempunyai hak politik yang sama dengan para caleg eks koruptor.
"Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret," kata Elza.
"Kalau mau mengalahkan Mandala, fair dong," kata Elza menambahkan.
• Seorang Caleg Ditangkap karena Jadi Penadah 25 Mobil, Modus Penipuan Terungkap
Selain itu, kliennya juga akan melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Pelaporan terkait dugaan kehadiran tiga saksi palsu pada persidangan di PN Jakpus.
"Langkah ke depannya juga akan mendaftarkan laporan terhadap Bawaslu ke DKPP soal saksi palsu di persidangan," kata Elza.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rangkuman Perjalanan Kasus Mandala Shoji hingga Resmi Dipenjara"