11 Fakta Mandala Shoji Dipenjara, Artis Jadi Caleg Terjerat Pelanggaran Pemilu Bagi Kupon Umrah
Mandala Shoji dipenjara setelah divonis bersalah pada kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye, Oktober 2018.
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Mandala Shoji kini harus mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mandala Shoji dipenjara setelah divonis bersalah pada kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye, Oktober 2018.
Mandala tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Berikut, 11 fakta Mandala Shoji dipenjara setelah divonis bersalah sebagaimana dirangkum Kompas.com.
1. Vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.
• Artis Mandala Shoji Ditahan di Lapas Salemba, Pesan untuk Anak: Ayah Lagi Berdakwah
Hal itu setelah Mandala membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga.
Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala hukuman tiga bulan penjara.
Ia juga dihukum denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
2. Bagikan Kupon Hadiah Umrah Saat Kampanye
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat, Halman Muhdar mengatakan, pelanggaran pemilu dilakukan oleh Mandala saat ia bersama caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriani, melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018.
"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir," kata Halman, 27 Desember 2018.
"Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu," kata Halman menambahkan.
3. Banding
Mandala merasa keberatan dengan putusan pengadilan.
Ia kemudian mengajukan banding ke PN Jakpus pada Desember 2018.
• Presenter Termehek-Mehek, Mandala Shoji Jadi Buronan PN Jaksel, Ternyata Kasus Ini yang Menjeratnya
Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi mengatakan, kliennya menempuh upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.
"Memang benar kami sudah mengirimkan berkas banding. Alasannya, ya, karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan," ujar Rully.
"Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu," lanjut Rully.
4. Menghilang
Upaya banding Mandala ditolak oleh PN Jakpus pada 31 Desember 2018.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun mengeksekusi Mandala sesuai putusan pengadilan.
Namun, Mandala tiba-tiba menghilang.
Keberadaannya tidak diketahui.
Pihak Kejari Jakpus sempat mendatangi rumah Mandala untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019.
Tetapi, tak ada informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.
• Daftar Caleg Mantan Koruptor Bertambah, KPU Perkirakan Tambahan Lebih dari 14 Orang Lagi
"Kami masih mapping, istilahnya begitu," ujar jaksa Kejari Jakpus, Andri Saputra, 31 Januari 2019.
"Kami kan nggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya nggak ada, handphone-nya juga nggak aktif," lanjut Andri Saputra.
5. Rencana Penetapan DPO
Pihak Kejari mempunyai batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala.
Jika Mandala tetap tak diketahui keberadaannya hingga tenggat waktu itu, Kejari Jakpus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian.
Koordinasi untuk menetapkan Mandala masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Sementara, Lucky Andriani memilih menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 Januari 2019.
Ia resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan.
6. Dicoret dari KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencoret nama Mandala dari daftar calon tetap (DCT).
Hal itu lantaran ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu.
Nama Mandala Shoji tetap ada di surat suara pemilu karena surat suara sudah dalam proses pencetakan.
Hal itu sesuai dengan mekanisme Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 mengenai pencalonan caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan DCT.
Nantinya, KPU akan mengumumkan status Mandala Shoji sebagai caleg yang tidak memenuhi syarat di tempat pemungutan suara (TPS).
"Nanti, kami akan sampaikan bahwa yang namanya x, nomor urut x, tidak berhak untuk dipilih," kata komisioner KPU, Ilham Saputra, Kamis (7/2/2019).
7. Menyerahkan Diri
Mandala pun menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada Jumat (8/2/2019) sore, tepat di hari terakhir batas waktu pencariannya sebelum dinyatakan buron.
Ia datang ke kantor Kejari Jakpus bersama keluarganya dan pengacara Elza Syarief.
Elza menyebut, kliennya bukan termasuk DPO.
Ia juga tidak pernah dipanggil kejaksaan setelah upaya bandingnya ditolak.
Menurut Elza, Mandala baru mendapatkan informasi putusan banding dari PN Jakpus pada Kamis (7/2/2019) dan sempat melayangkan surat penundaan eksekusi hingga Sabtu (9/1/2019).
Namun, kliennya berinisiatif untuk mendatangi Kejari Jakpus.
"Nggak ada panggilan, tidak ada (Mandala) masuk DPO, nggak ada itu. Ini (penyerahan diri) adalah inisiatif dari Mandala," kata Elza.
Elza menyebut, kliennya tak pernah menghindar untuk dieksekusi.
Mandala tetap sibuk berkampanye ke sejumlah daerah sehingga sulit dihubungi.
8. Langsung Ditahan
Mandala pun langsung ditahan di Lapas Salemba.
Ia datang ke lapas didampingi istri, tiga anaknya, dan Elza Syarief.
Setibanya di depan Lapas Salemba, Mandala sempat mengomentari pencoretan namanya dari DCT oleh KPU.
"Kata Bu Elza itu melanggar hukum," kata Mandala.
Selanjutnya, ia enggan memberikan komentar apa pun.
Ia memilih berbincang bersama istri dan anak-anaknya selama 15 menit sebelum masuk ke dalam lapas.
"Ayah berjuang dulu, ya. Ayah lagi berdakwah," ujar Mandala kepada anak-anaknya.
9. Harapan Istri
Ditemui dalam kesempatan yang sama, istri Mandala, Maridha Deanova Safriana, berharap suaminya menjadi hafiz Alquran setelah keluar dari penjara.
"Insya Allah kalau sudah keluar akan jadi seorang hafiz," kata Maridha.
10. Laporkan KPU
Elza mengatakan, Mandala akan melaporkan KPU ke polisi setelah mengetahui namanya dicoret dari DCT.
Menurut Elza, kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal.
Karena itu, KPU tidak mempunyai hak untuk mencoret nama Mandala dari DCT.
"Saya pasti keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye," ujar Elza.
"Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara," ujar Elza.
11. Protes Pengacara
Elza menyebut, Mandala masih mempunyai hak politik yang sama dengan para caleg eks koruptor.
"Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret," kata Elza.
"Kalau mau mengalahkan Mandala, fair dong," kata Elza menambahkan.
• Seorang Caleg Ditangkap karena Jadi Penadah 25 Mobil, Modus Penipuan Terungkap
Selain itu, kliennya juga akan melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Pelaporan terkait dugaan kehadiran tiga saksi palsu pada persidangan di PN Jakpus.
"Langkah ke depannya juga akan mendaftarkan laporan terhadap Bawaslu ke DKPP soal saksi palsu di persidangan," kata Elza.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rangkuman Perjalanan Kasus Mandala Shoji hingga Resmi Dipenjara"