Pemuda Asal Lampung Banting Motor Saat Ditilang Bakal Dijerat 5 Sanksi Hukum, Berapa Lama Dipenjara?
Pemuda asal Lampung Adi Saputra kini harus menghadapi sejumlah tuntutan pasal hukum. Hal itu terjadi setelah ia membanting motor saat ditilang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemuda asal Lampung Adi Saputra kini harus menghadapi sejumlah tuntutan pasal hukum.
Hal itu terjadi setelah ia membanting motor saat ditilang.
Video pemuda asal Lampung banting motor saat ditilang pun sempat menjadi viral di media sosial.
Diketahui kemudian, sepeda motor yang dirusak tersebut ternyata milik seorang korban penipuan bernama Nur Ichsan.
Karena telah merusak sepeda motor yang bukan miliknya, Adi Saputra telah melakukan dugaan tindak pidana perusakan barang milik orang lain.
Tak hanya itu, sepeda motor yang ia rusak ternyata merupakan barang hasil penipuan.
• 7 Video Respons Tak Biasa Pengendara Saat Ditilang, Banting Motor sampai Pura-pura Kesurupan
Dan, Adi Saputra dianggap telah melakukan penadahan.
Polisi kemudian menjerat pria asal Lampung yang mengamuk karena ditilang dengan beberapa pasal hukum.
Apa saja tuntutan pasal hukum yang dikenakan kepada Adi Saputra, pemuda asal Lampung banting motor saat ditilang?
Polisi menjelaskan rentetan peristiwa atau kronologi bagaimana sepeda motor yang bukan milik Adi Saputra bisa sampai ke tangannya.
Hingga kemudian ia kena tilang polisi dan motor itu dirusak sendiri.
Awalnya, Nur Ichsan menggadaikan sepeda motor miliknya kepada seseorang berinisial D.
D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menyerahkan sepeda motor itu beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada D.
Korban kemudian dipinjamkan uang sebesar Rp 6 juta.
Ichsan tidak menyertakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam transaksi tersebut.
• Ditilang, Wanita Cubit Polisi, Menjerit-jerit, Lalu Mengamuk: Kembalikan! Saya Nggak Mau
"Setelah (Nur Ichsan) menyelesaikan tanggungan terhadap utang dari saudara D, saudara D tidak dapat dihubungi."
"Dan, dia tidak mengetahui keberadaan motor serta saudara D pada waktu itu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Tersangka D kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Adi Saputra melalui media sosial Facebook.
Sepakat berjual beli dengan mahar Rp 3 juta, D mengantar sepeda motor tersebut bersama dengan STNK kepada Adi.
Setelah membeli motor itu, Adi mengaku mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut dengan nomor palsu.
"Pelat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor adalah tidak sesuai dengan peruntukannya, di mana pelat nomor polisi yang seharusnya terpasang adalah B 6382 VDL."
"Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor," kata Ferry.
Kemudian, barulah terjadi perusakan sepeda motor saat penilangan yang viral di media sosial pada Kamis (7/2/2019) lalu.
Meskipun sempat mengamuk dan membanting motornya, sepeda motor Adi tetap disita polisi.
Hal itu karena Adi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya ketika ditilang.
• Anak SMP Ditilang Polisi Videonya Viral, Kini Malah Dapat Hadiah dari Kasatlantas Lombok Timur
Dari penyitaan itu, polisi menemukan bahwa pelat yang digunakan pada sepeda motor tersebut merupakan pelat palsu.
Kemudian, penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan langsung mengembangkan kasus dan menjemput Adi Saputra pada tengah malam.
Adi dijemput di indekosnya daerah Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan atas dugaan penadahan sepeda motor curian.
"Tersangka membeli dengan orang yang tidak dikenal, artinya dia tidak melakukan pengecekan (asal usul kendaraan)."
"Sampai sejauh itu, yang jelas surat pendukung berupa BPKB tidak ada ditunjukkan atau dimiliki oleh tersangka," jelas Ferry.
Saat ini, Adi yang berstatus tersangka masih diamankan oleh Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Pemuda asal Lampung yang ngamuk karena ditilang dijerat lima pasal pelanggaran, yakni:
- Diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
- Pasal 233 KUHP tentang Penghancuran atau Merusak Barang Bukti.
- Dan, Pasal 480 KUHP tentang Perusakan Benda Milik Orang Lain.
Atas perbuatannya, Adi Saputra terancam hukuman enam tahun penjara.
Minta Maaf Sambil Nangis
Pria asal Lampung itu kini mendekam di balik jeruji setelah disangkakan pasal berlapis hingga penadahan.
Adi akhirnya minta maaf atas aksinya tersebut.
Mengenakan seragam tahanan warna oranye, Adi meminta maaf di hadapan pihak kepolisian dan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019).
"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji."
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Adi sesenggukan.
"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya."
"Sehingga, saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas."
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian, mohon permohan maaf saya diterima. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu."
• Terungkap Alasan Pemuda Asal Lampung Ngamuk Rusak Motor, Ternyata Bukan Hanya karena Ditilang Polisi
Setelah itu, Adi meminta maaf kepada Bripka Oky, petugas Satlantas Polres Tangsel yang berada di lokasi ketika Adi mengamuk.
Sambil berurai air mata, Adi mencium tangan Bripka Oky.
Hal itu dibalas oleh Bripka Oky sambil mengelus punggung pria yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sepeda Motor yang Dibanting Adi adalah Hasil Penipuan"