Mertua Curi Uang Menantu Sendiri, Terungkap Alasannya hingga Laporan Polisi Dicabut
Mertua Curi Uang Menantu Sendiri, Terungkap Alasannya hingga Laporan Polisi Dicabut
Mertua Curi Uang Menantu Sendiri, Terungkap Alasannya hingga Laporan Polisi Dicabut
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang menantu melaporkan kedua mertuanya ke polisi. Pasangan suami istri yang dilaporkan menantunya tersebut disebut-sebut mencuri uang Rp 7 juta.
Pasangan suami istri berinisial AA dan ST kemudian ditangkap dan ditahan polisi Probolinggo, Jawa Timur.
Kasus tersebut bermula ketika Nasrul Anas kehilangan uang dan melaporkan kasus pencurian ke Polsek Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Setelah polisi melakukan penyidikan, hasilnya memang mengarah pada tersangka AA dan ST yang tak lain adalah mertuanya sendiri, alias orangtua dari istrinya.
• Suami Bunuh Istri di Palembang, Pelaku Menghilang tapi Sepeda Motor Ditemukan di Dekat Sungai
Polisi lantas melakukan upaya mediasi agar kasus tersebut selesai secara kekeluargaan karena orang yang dilaporkan adalah mertuanya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Maron Aipda Dadang Priyanto menjelaskan, AA dan ST mencuri uang milik Nasrul Anas di toko baju di Pasar Maron sebanyak Rp 7 juta.
"Nasrul Anas merupakan menantu, dan Khotimah, istrinya, anak angkat dari AA dan ST. Kami lakukan mediasi karena yang dilaporkan mertuanya.
Kalau mediasi gagal, pelaku tetap kita jerat pasal KUHP," kata Dadang, Jumat (8/2/2019).
Dadang menambahkan, uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk main judi sabung ayam dan membayar cicilan motor.
Kedua pelaku ditahan pada Minggu (3/2/2019), persis tiga hari setelah dilaporkan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kedua pelaku yang merupakan orang tua angkat korban adalah pencuri uang sebesar Rp 7 juta, di toko baju anak milik korban.
Dalam pencurian ini, kata Dadang, ST (istri) menjadi inisiator, sementara AA (suami) bertindak sebagai eksekutor.
Saat toko Nasrul Anas tutup, AA meminjam kunci motor. Kunci toko dengan kunci motor milik Nasrul berada dalam satu gantungan kunci.
"Ternyata AA bukan hendak meminjam motor, tapi mau mengambil uang di toko tersebut," jelasnya.
Setelah AA berhasil mengambil uang di etalase toko milik korban, sebagian uang curian diserahkan ke ST untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Sub 362 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.
AA mengakui perbuatannya. Dia mengaku terpaksa mencuri karena tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Kasus ditutup
Kasus mertua yang dilaporkan oleh menantunya karena mencuri uang Rp 7.000.000 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya ditutup.
Sebab, menantu dan anak angkatnya mencabut laporan tersebut.
Kapolsek Maron AKP Sugeng Supriyantoro menjelaskan, polisi melakukan mediasi setelah diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah sepasang mertuanya, AA dan ST.
"Upaya mediasi akhirnya membuahkan hasil. Menantu dan anaknya mencabut laporan itu," kata Sugeng via ponsel, Minggu (10/2/2019).
Sugeng menceritakan, Nasrul Anas dan Khotimah, menantu dan anak angkat AA dan ST, datang ke kantor Polsek Maron naik sepeda motor pada Jumat (8/2/2019) lalu.
"Mereka datang ke kantor polisi mencabut laporan pencurian yang pernah mereka buat.
Mencabut laporan karena tidak tahu bahwa pelaku pencurian ternyata adalah mertuanya sendiri.
Jadi itu murni ide dan inisiatif pelapor," ucap Sugeng.
Atas dicabutnya laporan tersebut, AA dan ST yang sempat ditahan akhirnya dikeluarkan dan bisa pulang.
Nasrul Anas mengaku kesal hingga melapor ke polisi setelah tokonya dibobol dan uangnya sebesar Rp 7 juta raib.
"Awalnya siapa pelakunya, saya enggak tahu. Setelah diselidiki polisi, ternyata mertua. Saya minta polisi tidak melanjutkan kasus ini. Saya cabut laporan atas dasar kekeluargaan," ujarnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, pasangan mertua AA dan ST di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dilaporkan ke polisi oleh menantunya, Nasrul Anas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menantu Akhirnya Cabut Laporan Kasus Mertua Curi Rp 7 Juta, Alasannya...", https://regional.kompas.com/read/2019/02/10/18350031/menantu-akhirnya-cabut-laporan-kasus-mertua-curi-rp-7-juta-alasannya.