Tribun Bandar Lampung
Rapor Polda Lampung Januari-Februari 2019: Amankan 4 Kg Sabu, 53 Ekstasi, 52 Tersangka
Dalam waktu kurang dari dua bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan 4 kg sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Rapor Polda Lampung Januari-Februari 2019: Amankan 4 Kg Sabu, 53 Ekstasi, 52 Tersangka
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam waktu kurang dari dua bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan 4 kg sabu.
Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2019.
Adapun 4 kg barang bukti sabu itu diperoleh dari 39 kasus dengan 52 tersangka.
Selain sabu, Ditresknarkoba Polda Lampung juga mengamankan 53 butir pil esktasi.
• Warga Enggal Diringkus, Polda Lampung Sita 48 Gram Sabu
Dirresknarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen mengatakan, dari seluruh kasus tersebut, ada empat perkara yang menonjol.
Pertama kasus perkara LP/154/II/2019/SPKT tanggal 29 Januari 2019 dengan TKP pinggir Jalan Lintas Timur Mesuji.
"Kami amankan tiga tersangka dengan barang bukti 3,293 kilogram sabu," ungkap Shobarmen dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin, 11 Februari 2019.
Adapun tersangka yang diamankan yakni Abdul Jalil (58), warga Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara; Faisal (50), warga Aceh Utara; dan Dedi Irawan (31), warga Jalan Pulau Sebuku, Sukabumi, Bandar Lampung.
Shobarmen menuturkan, pengungkapan 3,293 kilogram sabu ini bermula dari penangkapan Abdul Jalil.
"Dia (Jalil) membawa truk yang bermuatan pupuk. Dia bersama rekannya, Faisal," ujarnya.
Setelah ditelusuri, rupanya truk bersama barang haram itu hendak dibawa ke gudang milik Dedi Irawan.
"Jadi modusnya, truk itu dibawa dari Aceh sama Abdul dan dibawa ke Dedi," ucapnya.
"Kemudian kalau sudah dapat, Dedi yang akan mengedarkan di Bandar Lampung," imbuhnya.
Untuk mengelabui petugas, kata Shobarmen, sabu tersebut disimpan di sela lipatan terpal.
"Yang di mobil ada 3 kilogram. Sedangkan 200 gram di rumah Dedi," katanya.
Meski sudah mengamankan tiga tersangka, kata Shobarmen, Polda Lampung masih melakukan pengembangan untuk mencari sumber barang haram tersebut.
"Ini masih kita kembangkan lagi," tuturnya.
• Disuruh Napi Lapas Kotabumi Ambil Paket Sabu, 4 Kurir asal Bandar Lampung Diringkus
Kemudian kasus yang juga menonjol adalah perkara LP/179/II/2019/SPKT tanggal 1 Februari 2019 dengan TKP di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Dalam perkara ini, Polda Lampung mengamankan Deni Anang Arfan (36), warga Kelurahan Gunung Sari, Enggal, Jumat, 1 Februari 2019.
"Tersangka ini kami amankan saat akan mengedarkan sabu dengan berat 48,55 gram," tuturnya.
Ketiga, perkara dalam LP/181/II/2019/SPKT tanggal 4 Februari 2019.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Chairul Anwar, warga Natar, Lampung Selatan; Cut Salimina, warga Aceh Utara; dan Sepriadi Darmawan, warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
"Ketiganya dibekuk usai keluar dari bandara (Radin Inten II) pada 4 Februari 2019, dengan barang bukti seberat 27,64 gram," katanya.
"Agar bisa mengelabui petugas, barang bukti disimpan di bra," imbuhnya.
Perkara keempat tertuang dalam LP/II/2019/SPKT dengan TKP Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dalam perkara ini, Polda Lampung meringkus seorang perempuan bernama Ella Supartiyani, Rabu, 6 Februari 2019.
"Dia ini menyimpan 374,48 gram sabu. Pelaku ini masih kita dalami pemasoknya," tandasnya. (*)