Tribun Bandar Lampung

Warga Enggal Diringkus, Polda Lampung Sita 48 Gram Sabu

Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap tiga tersangka pemilik narkoba.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen 

Warga Enggal Diringkus, Polda Lampung Sita 48 Gram Sabu

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap tiga tersangka pemilik narkoba.

Adapun ketiganya yakni Deny Anang (36), Yudi (25), dan Jenis (39). Mereka merupakan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

Disuruh Napi Lapas Kotabumi Ambil Paket Sabu, 4 Kurir asal Bandar Lampung Diringkus

Kurir Sabu Diciduk Polda Lampung Saat Tunggu Pelanggan

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, ketiganya ditangkap karena kepemilikan 48,36 gram sabu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemarin pukul 16.30 WIB, kami melakukan penggeledahan di rumah Yudi dan didapatkan barang haram tersebut," kata Shobarmen, Senin, 4 Februari 2019.

Selain sabu, polisi juga menyita satu buah alat isap sabu, pirek, tiga ponsel, satu timbangan digital, dan dua plastik klip bening bekas pakai. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved