Ayah Hamili Anak Kandung di Demak, 5 Tahun Baru Berhenti Paksa Putrinya karena Hamil 5 Bulan
Kasus ayah menghamili anak kandung di Demak menambah panjang daftar kasus perkosaan dan pencabulan anak di Jawa Tengah
Ayah Hamili Anak Kandung di Demak, 5 Tahun Baru Berhenti Paksa Putrinya karena Hamil 5 Bulan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEMAK - Seorang perempuan berusia 17 tahun di Demak, Jawa Tengah hamil lima bulan akibat ulah bapaknya. Setiap seminggu sekali selama lima tahun, pria berinisial HN (51) tersebut menggagahi putri kandungnya sendiri.
Pencabulan anak itu baru berakhir setelah korban mengaku hamil lima bulan dan pelaku dilaporkan ke Polres Demak oleh istrinya sendiri.
Ayah yang tega memperkosa putrinya ini tercatat sebagai warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.

Kronologi ayah hamili anak kandung di Demak
Petaka pencabulan anak ini berawal saat HN mengajak putrinya ER untuk bersetubuh dengan dirinya di bawah ancaman.
"Ayo ER, kowe nek rak gelem tak antemi, anakmu tak pateni. (ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau saya setubuhi tak pukuli, anakmu akan saya bunuh)."
Meski berusaha menolak namun wanita ini tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya yang bejat ini.
"Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).
Lebih mengejutkan, pelaku mengaku iri dengan pacar ER.
"Masak keperawanan ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa," tuturnya.
Disinggung mengenai kronologi kejadian, awalnya ER menolak disetubuhi lalu dia menampar mulut korban.
Lalu penjahat kelamin ini menarik paksa korban naik ke lantai atas menuju ke kamar hingga di dalam kamar dirinya melakukan persetubuhan dengan korban.
"Setelah kejadian tersebut, saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di saat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari dan saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun,"terangnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu tega dan tak takut dosa mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya sendiri sejak Januari 2013 saat usia ER masih berusia 17 tahun
Sampai terakhir terjadi pada Senin, 21 Januari 2019 lalu saat usia ER 22 tahun.
"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi di dalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelasnya.
Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan pemerintah desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak hingga korban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.
Setelah itu, ibu korban RN melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah),"pungkasnya.
Kasatreskrim AKP Aris Munandar mengaku telah berupaya untuk mencegah kasus persetubuhan dan pencabulan di Demak yaitu polres Demak melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah - wilayah di Demak berkoordinasi dengan Pemda Demak dan komandan atau Kapolres Demak tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan.
Sementara itu, pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu (ppt) Harapan baru Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, (Dinsos P2PA), Bibik Nurudduja, mengatakan dinsos P2PA telah melakukan penelitian terhadap korban melalui pekerja sosialnya.
"Kami prihatin dengan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk melakukan upaya-upaya agar korban bisa bertahan dan tetap mempunyai harapan dalam hidupnya,"ujarnya ditemui di Dinsos P2PA Demak, Senin (11/2/2019) siang.
Apalagi sekarang korban dalam keadaan hamil.
Jika ayah dari bayinya adalah ayahnya sendiri, bayi tersebut dapat beresiko memiliki cacat bawaan.
"Dengan keadaan korban yang telah menjadi orang tua tunggal sebelumnya, tentu kehidupan korban menjadi sangat berat,"jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang berada di sekeliling korban, hendaknya tidak mengolok-olok korban atau berperilaku yang memperberat beban perasaan korban.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinsos P2PA Demak, kekerasan perempuan dan anak dibawah umur pada tahun 2018 terdapat 50 kasus dengan rincian kekerasan seksual 22 kasus, kekerasan fisik 24 kasus, Melarikan anak 2 kasus, KDRT 1 kasus, Bullying 1 kasus.
Kemudian, kekerasan perempuan dan anak dibawah umur pada tahun 2017 terdapat 81 kasus, dengan rincian:
- Pencabulan dan persetubuhan dengan anak 20 kasus
- Pencabulan anak 1 kasus,
- Sodomi anak 4 kasus
- Penelantaran anak 1 kasus
- Kekerasan fisik anak 16 kasus
- Pencurian oleh anak 10 kasus
- KDRT 26 kasus
- Kekerasan terhadap perempuan 1 kasus.
Pada tahun 2016 terdapat 57 kasus, dengan rincian KDRT 14 kasus, kekerasan seksual 27 kasus, tarfiking 1 kasus, pencurian oleh anak 5 kasus, kekerasan fisik oleh anak 5 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 9 kasus.
• Misteri Nenek 80 Tahun Jadi Korban Perkosaan di Lampung, Damar Akan Lakukan Investigasi
Kasus ayah hamili anak kandungnya ini menambah panjang daftar kasus perkosaan dan pencabulan di Kabupaten Demak.