Tribun Bandar Lampung
29 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Kasus Mustafa, Berikut Daftarnya
KPK sendiri berencana memeriksa total 40 saksi, mulai dari unsur DPRD Lampung Tengah hingga pejabat Pemkab Lampung Tengah.
Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: taryono
29 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Kasus Mustafa, Berikut Daftarnya
Laporan Reporter Tribun Lampung Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Sebanyak 29 anggota DPRD Lampung Tengah sudah memenuhi panggilan penyidik KPK.
KPK sendiri berencana memeriksa total 40 saksi, mulai dari unsur DPRD Lampung Tengah hingga pejabat Pemkab Lampung Tengah.
• Seusai Diperiksa KPK, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bergegas Naik Terios
Mereka diperiksa di Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Kemiling, Bandar Lampung, selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2019.
Hari ini, Rabu, 13 Februari 2019, penyidik KPK kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa sudah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Mustafa diduga menerima suap senilai Rp 95 miliar.
Selain Mustafa, empat anggota DPRD Lampung Tengah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Gerindra), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).
KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua pengusaha, masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).
KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha tersebut.
• Kejati Lampung Gandeng KPK Lacak Aset Alay di 3 Lokasi
KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Mustafa sebelumnya sudah divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, lima penyidik KPK telah meninggalkan Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Rabu, 13 Februari 2019 pukul 17.39 WIB.
Mereka menumpang dua mobil Toyota Kijang Innova warna hitam, masing-masing nopol BE 1693 RC dan BE 1192 CN.

Mereka terlihat membawa sebuah tas koper warna hitam besar yang diduga berisi berkas.
Sebelum tim meninggalkan lokasi, terpantau ada dua saksi yang pulang terakhir.
Salah satunya Iskandar, anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah.
Ia keluar dari gedung sekitar pukul 17.24 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 1596 FKP.
Saat dikonfirmasi, Iskandar enggan berkomentar.
Dia juga meminta awak media untuk tidak mengambil fotonya.
Lalu sekitar pukul 17.33 WIB, giliran Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Dama yang keluar ruangan.
Ia langsung bergegas naik mobil Toyota Terios warna putih nopol BE 1572 GX dan meninggalkan SPN Polda Lampung.
Seorang tim penyidik KPK yang tak mau disebut namanya mengatakan, proses pemeriksaan sudah selesai.
"Semua (saksi) hari ini hadir," jawabnya.
Penyidikan akan dilanjutkan besok.
"Besok masih ada lagi. Kurang lebih (jumlah saksi) sama," tandasnya.
• KPK Sudah Periksa 20 Anggota DPRD Lampung Tengah, 20 Orang Lainnya Menyusul
KPK kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah, Rabu, 13 Februari 2019.
Mereka yang diperiksa terdiri dari Komisi II, III, dan IV DPRD Lampung Tengah.
Dari komisi II adalah Agus Riyanto.
Sementara dari komisi III terdiri dari Indra Jaya (wakil ketua), Wayan Suartame (anggota), Misrol Hapi (anggota), Ali Imron (anggota), Iskandar (anggota), dan Mudasir (anggota).
Kemudian dari komisi IV ada I Wayan Subawa (ketua) dan I Wayan Dama (wakil ketua).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa sembilan orang saksi.
"Sembilan orang saksi ini dari unsur pimpinan komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah," ungkap Febri.
Hingga hari ketiga, kata Febri, penyidik KPK sudah memeriksa 29 anggota DPRD Lampung Tengah.
"Total saksi sudah 29 orang," ujar dia.
Dia meminta seluruh saksi bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tentunya sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima (aliran dana) sebelumnya," ucapnya.
"Pengembalian ini merupakan langkah yang lebih baik, dan pasti kami hargai secara hukum," imbuhnya.

Daftar Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diperiksa KPK:
Senin, 11 Februari 2019
1. Wakil Ketua Komisi I Made Arka Putra Wijaya
2. Wakil Ketua II Riagus Ria
3. Wakil Ketua III Joni Hardito
4. Anggota Komisi I Evinitria
5. Anggota Komisi I Hakki
6. Anggota Komisi I Yulius Heri Susanta
7. Anggota Komisi I Saenul Abidin
8. Anggota Komisi I Singa Ersa Awangga
9. Anggota Komisi I Ariswanto
10. Anggota Komisi I Jahri Effendi
Selasa, 12 Februari 2019
1. Anggota Komisi I Syamsudin
2. Ketua Komisi II Anang Hendra Setiawan
3. Wakil Ketua Komisi II Sopian Yusuf
4. Sekretaris Komisi II Roni Ahwandi
5. Anggota Komisi II Febriyantoni
6. Anggota Komisi II Sumarsono
7. Anggota Komisi II Wahyudi
8. Anggota Komisi II Slamet Widodo
9. Anggota Komisi II Sukarman
10. Anggota Komisi II Muhlisin Ali
Rabu, 13 Februari 2019
1. Anggota Komisi II Agus Riyanto
2. Wakil Ketua Komisi III Indra Jaya
3. Anggota Komisi III Wayan Suartame
4. Anggota Komisi III Misrol Hapi
5. Anggota Komisi III Ali Imron
6. Anggota Komisi III Iskandar
7. Anggota Komisi III Mudasir
8. Ketua Komisi IV I Wayan Subawa
9. Wakil Ketua Komisi IV I Wayan Dama
Sumber: KPK