Tribun Pringsewu

Asyik Pakai Sabu, Seorang Kakek di Pringsewu Tak Sadar Rumahnya Dikepung Polisi

Sedang asyik mengisap sabu di dalam kamar, Sunarto alias Bandot (48) tak sadar rumahnya sudah dikepung polisi.

Tribun Lampung/Robertus Didik B
Sunarto diinterogasi petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Selasa, 12 Februari 2019. Asyik pakai sabu, seorang kakek di Pringsewu tak sadar rumahnya dikepung polisi. 

Pria yang sudah memiliki cucu ini mengatakan, baru pertama kali menjual sabu.

Dia juga tidak menyangkal saat ditanya apakah sudah lama mengonsumsi serbuk kristal itu.

Ia pun menyesali perbuatannya. "Nyesel, Pak," ujar Sunarto.

Sunarto akan dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Dalam ungkap kasus sabu seberat 7,88 gram tersebut, Satresnarkoba Polres Tanggamus telah berhasil menyelamatkan sekitar 40 anak bangsa.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengungkapkan, estimasinya setiap gram sabu dapat dikonsumsi lima sampai enam pemakai.

"Atas pengungkapan tersebut, kurang lebih ada 40 anak bangsa yang kami selamatkan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved