Tribun Pringsewu
Asyik Pakai Sabu, Seorang Kakek di Pringsewu Tak Sadar Rumahnya Dikepung Polisi
Sedang asyik mengisap sabu di dalam kamar, Sunarto alias Bandot (48) tak sadar rumahnya sudah dikepung polisi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Asyik Pakai Sabu, Seorang Kakek di Pringsewu Tak Sadar Rumahnya Dikepung Polisi
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKOHARJO - Sedang asyik mengisap sabu di dalam kamar, Sunarto alias Bandot (48) tak sadar rumahnya sudah dikepung polisi.
Warga Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Selasa, 12 Februari 2019 pukul 14.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan, polisi mengintip dari jendela kamar tersangka.
• Rapor Polda Lampung Januari-Februari 2019: Amankan 4 Kg Sabu, 53 Ekstasi, 52 Tersangka
Saat itu, polisi melihat tersangka sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam kamarnya.
Sunarto pun tak dapat mengelak karena tertangkap basah memakai barang haram.
Petugas mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu, seperti kaca pirek, korek api, dan sedotan plastik.

Petugas juga menyita sebuah kotak rokok yang tergeletak di meja kamar Sunarto.
"Saat diperiksa, kotak rokok itu berisi dua plastik sabu-sabu. Beratnya sekitar 7,88 gram," kata Iptu Anton, Rabu, 13 Februari 2019.
Anton mengatakan, penggerebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat.
Sunarto mengaku barang haram itu didapat dari temannya.
Pria yang sehari-hari bekerja dengan mencari biji cokelat itu menyebut sabu tersebut adalah titipan.
Sunarto juga mengaku barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari penjualan sebelumnya.
• Disuruh Napi Lapas Kotabumi Ambil Paket Sabu, 4 Kurir asal Bandar Lampung Diringkus
Sebelum tertangkap, Sunarto telah dua kali menjual sabu, masing-masing seharga Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu.
Pria yang sudah memiliki cucu ini mengatakan, baru pertama kali menjual sabu.
Dia juga tidak menyangkal saat ditanya apakah sudah lama mengonsumsi serbuk kristal itu.
Ia pun menyesali perbuatannya. "Nyesel, Pak," ujar Sunarto.
Sunarto akan dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam ungkap kasus sabu seberat 7,88 gram tersebut, Satresnarkoba Polres Tanggamus telah berhasil menyelamatkan sekitar 40 anak bangsa.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengungkapkan, estimasinya setiap gram sabu dapat dikonsumsi lima sampai enam pemakai.
"Atas pengungkapan tersebut, kurang lebih ada 40 anak bangsa yang kami selamatkan," ujarnya. (*)