Tribun Bandar Lampung
Rapor Polda Lampung Januari-Februari 2019: Amankan 4 Kg Sabu, 53 Ekstasi, 52 Tersangka
Dalam waktu kurang dari dua bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan 4 kg sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Rapor Polda Lampung Januari-Februari 2019: Amankan 4 Kg Sabu, 53 Ekstasi, 52 Tersangka
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam waktu kurang dari dua bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan 4 kg sabu.
Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2019.
Adapun 4 kg barang bukti sabu itu diperoleh dari 39 kasus dengan 52 tersangka.
Selain sabu, Ditresknarkoba Polda Lampung juga mengamankan 53 butir pil esktasi.
• Warga Enggal Diringkus, Polda Lampung Sita 48 Gram Sabu
Dirresknarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen mengatakan, dari seluruh kasus tersebut, ada empat perkara yang menonjol.
Pertama kasus perkara LP/154/II/2019/SPKT tanggal 29 Januari 2019 dengan TKP pinggir Jalan Lintas Timur Mesuji.
"Kami amankan tiga tersangka dengan barang bukti 3,293 kilogram sabu," ungkap Shobarmen dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin, 11 Februari 2019.
Adapun tersangka yang diamankan yakni Abdul Jalil (58), warga Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara; Faisal (50), warga Aceh Utara; dan Dedi Irawan (31), warga Jalan Pulau Sebuku, Sukabumi, Bandar Lampung.
Shobarmen menuturkan, pengungkapan 3,293 kilogram sabu ini bermula dari penangkapan Abdul Jalil.
"Dia (Jalil) membawa truk yang bermuatan pupuk. Dia bersama rekannya, Faisal," ujarnya.
Setelah ditelusuri, rupanya truk bersama barang haram itu hendak dibawa ke gudang milik Dedi Irawan.
"Jadi modusnya, truk itu dibawa dari Aceh sama Abdul dan dibawa ke Dedi," ucapnya.
"Kemudian kalau sudah dapat, Dedi yang akan mengedarkan di Bandar Lampung," imbuhnya.