Tribun Bandar Lampung
Rapor Polda Lampung Januari-Februari 2019: Amankan 4 Kg Sabu, 53 Ekstasi, 52 Tersangka
Dalam waktu kurang dari dua bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan 4 kg sabu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Untuk mengelabui petugas, kata Shobarmen, sabu tersebut disimpan di sela lipatan terpal.
"Yang di mobil ada 3 kilogram. Sedangkan 200 gram di rumah Dedi," katanya.
Meski sudah mengamankan tiga tersangka, kata Shobarmen, Polda Lampung masih melakukan pengembangan untuk mencari sumber barang haram tersebut.
"Ini masih kita kembangkan lagi," tuturnya.
• Disuruh Napi Lapas Kotabumi Ambil Paket Sabu, 4 Kurir asal Bandar Lampung Diringkus
Kemudian kasus yang juga menonjol adalah perkara LP/179/II/2019/SPKT tanggal 1 Februari 2019 dengan TKP di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Dalam perkara ini, Polda Lampung mengamankan Deni Anang Arfan (36), warga Kelurahan Gunung Sari, Enggal, Jumat, 1 Februari 2019.
"Tersangka ini kami amankan saat akan mengedarkan sabu dengan berat 48,55 gram," tuturnya.
Ketiga, perkara dalam LP/181/II/2019/SPKT tanggal 4 Februari 2019.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni Chairul Anwar, warga Natar, Lampung Selatan; Cut Salimina, warga Aceh Utara; dan Sepriadi Darmawan, warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
"Ketiganya dibekuk usai keluar dari bandara (Radin Inten II) pada 4 Februari 2019, dengan barang bukti seberat 27,64 gram," katanya.
"Agar bisa mengelabui petugas, barang bukti disimpan di bra," imbuhnya.
Perkara keempat tertuang dalam LP/II/2019/SPKT dengan TKP Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dalam perkara ini, Polda Lampung meringkus seorang perempuan bernama Ella Supartiyani, Rabu, 6 Februari 2019.
"Dia ini menyimpan 374,48 gram sabu. Pelaku ini masih kita dalami pemasoknya," tandasnya. (*)